Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertama di 2024, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Coreboard Paper

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II memaparkan, hal tersebut menjadi izin fasilitas yang pertama diterbitkan pada 2024.

Editor: Content Writer
zoom-in Pertama di 2024, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Coreboard Paper
Istimewa
Pertama di 2024, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Coreboard Paper 

TRIBUNNEWS.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat untuk produsen coreboard paper, PT Indonesia Royal Paper pada Kamis (14/03). Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II memaparkan, hal tersebut menjadi izin fasilitas yang pertama diterbitkan pada 2024.

"Selain menjadi wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance, fasilitas ini juga menjadi izin fasilitas pertama yang kami terbitkan di tahun 2024," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Sudarmadi.

Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Barang-barang yang diimpor guna diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 impor guna mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global.

PT Indonesia Royal Paper, perusahaan yang berlokasi di Jombang ini mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat setelah memaparkan proses bisnis perusahaan kepada pihak Bea Cukai. Pemaparan proses bisnis ini merupakan tahap akhir yang harus dilalui perusahaan dengan tujuan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas.

Baca juga: Produsen Baja Ringan Ini Resmi Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat dari Bea Cukai

"Dengan diberikannya izin fasilitas ini, kami berharap perusahaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Kami juga berharap fasilitas ini akan membantu perusahaan agar memiliki keunggulan kompetitif dan dapat bersaing dalam pasar internasional yang akan sangat berpengaruh terhadap pergerakan, kemajuan, dan perkembangan industri di dalam negeri," harap Agus.

Agus menegaskan, Kanwil Bea Cukai Jatim II akan terus mendorong para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, melalui pemberian fasilitas kepabeanan. Pihaknya juga berkomitmen untuk bersinergi dan menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholder melalui pembinaan, asistensi, monitoring dan evaluasi demi terwujudnya pengawasan dan pelayanan yang efektif dan efisien.

"Di lain pihak, komitmen perusahaan juga menjadi concern agar proses bisnis yang dijalankan sesuai dengan rules dan ketentuan yang berlaku," tutup Agus. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas