Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catat! Ini Prosedur Impor Barang untuk Keperluan Penelitian Agar Bebas Bea Masuk dan Cukai

Simak ini prosedur pembebasan bea masuk dan cukai untuk importasi barang-barang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Editor: Content Writer
zoom-in Catat! Ini Prosedur Impor Barang untuk Keperluan Penelitian Agar Bebas Bea Masuk dan Cukai
Istimewa
Prosedur Impor Barang untuk Keperluan Penelitian Agar Bebas Bea Masuk dan Cukai 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan cukai untuk importasi barang-barang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Nantinya, impor barang untuk keperluan penelitian ini hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi.

Adapun fasilitas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

"Pemberian fasilitas ini dilaksanakan dengan pertimbangan, yaitu mengingat pelaksanaan penelitian kerap memerlukan barang-barang yang berasal dari luar negeri. Namun perlu diketahui, bahwa impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang. Permohonan tersebut ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.

Permohonan tersebut paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian fasilitas berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi. Sementara itu, dokumen perolehan barang berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama, dalam hal barang tersebut berasal dari hibah/bantuan dan kerja sama.

Baca juga: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,4 Miliar ke Singapura

Adapun dalam hal barang tersebut berasal dari pembelian, maka dokumen perolehan barang berupa fotokopi dokumen pembelian, DIPA jika pembelian menggunakan APBN/APBD, dan kontrak yang menyebutkan harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), bila pengadaan barang melalui pihak ketiga.

“Rekomendasi tersebut sangat diperlukan oleh Bea Cukai untuk memastikan bahwa subjek, objek, dan ketentuan lainnya benar-benar memenuhi syarat untuk diberikan pembebasan bea masuk dan cukai,” lanjutnya.

Jika permohonan disetujui, maka Kepala KPU BC atau Kepala KPPBC atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan.

Encep menyebutkan salah satu penerima manfaat dari fasilitas pembebasan ini adalah Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar. Pada tanggal 23 Mei 2024, Unhas mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI atas importasi barang-barang keperluan penelitian, berupa alat-alat yang akan digunakan untuk melakukan riset atau penelitian oleh universitas tersebut.

Baca juga: Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2024, Bea Cukai Teruskan Upaya Preventif dan Kolaboratif

"Pemberian fasilitas fiskal ini, merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan demi mewujudkan tujuan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Kami berharap fasilitas fiskal ini dapat membantu para peneliti dan sivitas akademika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan sehingga dapat bermanfaat bagi Indonesia," tegasnya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Dengan implementasi yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak, peraturan ini dapat membawa dampak positif bagi perkembangan penelitian dan kemajuan ilmu pengetahuan di tanah air. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas