Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perang Dagang Jepang-Indonesia

Belum lama ini Kementerian Ekonomi Perdagangan dan Industri (METI) Jepang mengungkapkan laporan

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Perang Dagang Jepang-Indonesia
/Tribun Medan/Dedy Sinuhaji
Pedagang menata buah semangka yang dijualnya di Jl. Denai, Medan, Rabu (11/05/2011). Panasnya cuaca akhir-akhir ini membuat sejumlah warga memilih untuk mengkonsumsi buah buahan segar sehingga mendongkrak permintaan akan buah tersebut. Pelaku usaha itu mengaku dapat menjual semangka hingga 700 buah atau mencapai 3,5 ton buah per hari. Semangka tersebut dijual seharga Rp2.500 per kg. 

Richard Susilo *)

TRIBUNNEWS.COM - Belum lama ini Kementerian Ekonomi Perdagangan dan Industri (METI) Jepang mengungkapkan laporan tahunan mengenai ketidakadilan praktik perdagangan (unfair trade practice) terhadap 113 kasus, di antaranya 36 kasus perdagangan tidak adil dilakukan oleh Amerika Serikat, 29 kasus oleh Cina, 19 kasus di Asean termasuk oleh Indonesia dan 11 kasus dilakukan oleh Uni Eropa. Demikian pula tuduhan dumping terhadap kertas Indonesia.

Laporan tersebut menunjukan secara tidak langsung telah terjadi perang dagang antarnegara terutama Jepang dengan negara lain termasuk Indonesia. Genderang perang tersebut dibuka dengan membandingkan kebijaksanaan perdagangan negara yang bersangkutan dengan hukum yang ada di badan perdagangan dunia WTO. Apabila bertentangan maka dianggap negara yang bersangkutan melakukan praktek perdagangan tidak adil (unfair trading).

Terhadap Indonesia, Jepang banyak sekali menyoroti berbagai peraturan mulai Keputusan Menteri, Keputusan Presiden sampai dengan Undang-undang yang ada di Indonesia dianggap tidak adil dalam hal perdagangan.

Contoh konkrit adalah Daftar Negatif Investasi di Indonesia yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden No.76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Dengan daftar negatif investasi baru tersebut Jepang masih melihat Indonesia melakukan perdagangan tidak adil. Beberapa bidang tertutup bagi modal asing. Sedangkan Jepang menginginkan agar Daftar Negatif itu dihapuskan.

Tentu saja hal itu dilihat dari segi pandang Jepang. Dari segi pandang Indonesia pun Jepang perlu banyak membuka diri. Contoh gampang saja untuk pertanian, buah-buahan dan sejenisnya, Jepang masih sangat menutup diri.

Berita Rekomendasi

Buah Indonesia sama sekali tak boleh masuk ke Jepang karena dianggap mengandung hama yang bisa merusak perkebunan buah Jepang. Alasan kuno. Namun kini khusus untuk pisang dan nanas dalam waktu dekat dapat dimasukkan ke Jepang asalkan di Indonesia dibuat lembaga khusus dan tempat penelitian atau pengecekan khusus dan terlokalisir atas buah yang ingin diekspor ke Jepang itu.

Meskipun demikian buah lain masih belum juga diizinkan masuk ke Jepang. Padahal mangga dari Filipina dan Meksiko benar-benar tidak enak dijual dengan harga sekitar 50.000 rupiah sebuah.

Inilah yang sebenarnya terjadi, perang dagang antara dua negara dan Indonesia seharusnya membuat counter report, semacam penelitian serta laporan serupa pula mengenai Jepang. Bidang mana yang masih di diskriminasi Jepang. Laporan itu kemudian diungkapkan kepada umum berdasarkan hasil penelitian dan analisa tim Indonesia.

Dengan cara ilmiah dan bukti nyata tersebut, Jepang akan tersudutkan dan dipastikan akan membuka diri lebih baik lagi dengan lebih cepat, ketimbang keluh-kesah secara lisan yang diajukan menteri sekalipun.

Perang dagang apabila di bidang swasta, ada kelompok yang berdiri di Osaka dengan nama Kabunushi Ombudsman (KO). Kelompok ini sangat ditakutkan berbagai Perusahaan, sekaligus dipakai sebagai alat menghantam Perusahaan pesaing, karena mereka punya kekuatan untuk menguliti sebuah Perusahaan yang sudah listing di pasar modal. Mengapa? Kelompok ini memiliki saham banyak Perusahaan Jepang walau dalam jumlah kecil. Pemegang saham di Jepang dalam jumlah berapa pun harus diperlakukan sama.
Undangan harus disampaikan setiap kali ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada pemegang saham kecil sekalipun.

Saat RUPS itulah Perusahaan yang tercium ngawur jalan operasinya, akan dibentak keras oleh KO yang dipimpin oleh seorang professor sebuah universitas ternama di Jepang. Bentakan itu bukan hanya secara lisan tetapi juga tertulis dengan bukti dan analisa lengkap.

Penelitian terhadap Indonesia dan dituliskan dalam bentuk laporan untuk diungkapkan kepada umum oleh Jepang, sudah hal umum dilakukan di negeri Sakura ini. Upaya serupa harus dilakukan pihak Indonesia, dengan membuat laporan atas data yang diperoleh mengenai Jepang, lalu membandingkan dengan ketentuan  WTO.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas