Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Upaya Bea Cukai Tanjung Priok Menurunkan 'Dwelling Time'

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berupaya menurunkan lama waktu kontainer keluar dari kapal

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ini Upaya Bea Cukai Tanjung Priok Menurunkan 'Dwelling Time'
TRIBUN JAKARTA/MUHAMMAD ZULFIKAR
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok 

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus berupaya menurunkan lama waktu kontainer keluar dari kapal sampai dengan barang keluar pelabuhan atau yang biasa disebut 'Dwelling Time'. Ada beberapa langkah yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai untuk menurunkan 'dwelling time' tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok B Wijayanta mengatakan, upaya penurunan 'dwelling time' tersebut adalah dengan mengoptimalisasikan penggunaan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT).

"Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai juga memberikan sosialisasi percepatan penyampaian hard copy PIB oleh importir, dukungan penuh pengoperasian pelabuhan Tanjung Priok selama 24 jam dalam tujuh hari," kata Wijayanta di Kantornya, Senin (15/7/2013).

Wijayanta menjelaskan, selain itu pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pengusaha TPS di lingkungan pelabuhan Tanjung Priok dan untuk menambah jumlah truk. Selain itu, juga telah dilakukan koordinasi dengan 10 importir dengan jumlah kontainer terbesar selama tahun 2012.

Ditjen Bea dan Cukai juga telah melakukan pembentukan Tim Dwelling Time oleh Otoritas Pelabuhan. Disamping itu, juga dilakukan perbaikan proses bisnis pelayanan kepabeanan seperti perbaikan data SPPB cukup dilakukan di hanggar, penyederhanaan pelayanan BC 1.2 ke CDP, perubahan pola distribusi dokumen jalur merah.

"Pelayanan pemeriksaan fisik barang sampai dengan sampai dengan pukul 23.00 WIB pada TPFT sejak 8 Juli 2013," katanya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Wijayanta mengatakan, pihaknya juga melakukan penandatanganan MoU dengan beberapa instansi terkait dan TPS untuk penarikan kontainer longstay scrapt ke TPP Cikarang untuk yang belum mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan ke Marunda untuk yang sudah mendapatkan SPPB.

"Kami juga telah melakukan penandatanganan MoU dengan Karantina, beberapa instansi terkait, serta TPS untuk pemusnahan barang impor wajib karantina pada kontainer longstay," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas