Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pajak Progresif Akan Diberikan Untuk Ekspor Mineral

Sejalan dengan pemberlakukan larangan ekspor bijih (raw material/ore) mineral dan memberikan batasan minimum

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pajak Progresif Akan Diberikan Untuk Ekspor Mineral
ist
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejalan dengan pemberlakukan larangan ekspor bijih (raw material/ore) mineral dan memberikan batasan minimum untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian, pemerintah bersamaan memberlakukan Pajak progresif untuk ekspor mineral.

Aturan ini tertuang dalam  Peraturan Menteri Keuangan No 6/PMK.011/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.012/2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Menteri Keuangan Chatib menjelaskan tarif bea keluar diterapkan naik mulai 20 persen sampai 25 persen sampai dengan 60 persen. Pemberian pajak diberikan secara bertahap setiap semester sampai dengan 31 Desember 2016.

"Untuk mendorong pelaku usaha segera melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral dengan membangun pabrik smelter,” ujar Chatib Basri, Kamis (16/1/2014).

Kebijakan tarif gradual tersebut lanjut Basri, dapat menjadi instrumen untuk memantau perkembangan pembangunan smelter secara periodik.

Susunan tarif bea keluar atas ekspor produk mineral yang sudah memenuhi batas pengolahan, sebagai contoh, produk konsentrat tembaga, sejak 12 Januari sampai 30 Juni 2014, sebesar 25 persen dan selanjutnya, sejak 1 Juli sampai dengan 31 Desember 25 persen tahun 2015, mulai 1 Januari hingga 31 Juni, dikenakan bea sebesar 35 persen.

Sejak 1 Juli hingga 31 Desember, dikenakan bea sebesar 42 persen. Selanjutnya, tahun 2016, sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni, dikenakan bea sebesar 52 persen dan sejak 1 Juli hingga 31 Desember akan dikenakan bea sebesar 60 persen.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas