Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Digugat, OJK Belum Bisa Berkomentar Banyak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digugat lantaran dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi
zoom-in Digugat, OJK Belum Bisa Berkomentar Banyak
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suasana aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digugat lantaran dinilai bertentangan dengan konstitusi. Tuntutan ini dikeluarkan karena selain bertentangan dengan UU, OJK juga dinilai sangat liberal dan tidak sesuai dengan amanat negara.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida, mengatakan tuntutan yang dilakukan ini merupakan hal yang biasa dilakukan.

"Saya belum bisa komentar dulu, namun hal ini merupakan hal yang biasa," ucap Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Nurhaida menambahkan, pihaknya pun akan menunggu gugatan tersebut. Permasalahan ini akan dituntaskan sesuai dengan jalur-jalur yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Kami akan tempuh jalur hukum, namun ini akan diselesaikan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," katanya.

Seperti diketahui, gugatan tersebut dikeluarkan oleh Pengamat Ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng.

Menurutnya, keberadaan OJK justru menjadi parasit di dalam ekonomi, serta memiliki potensi merugikan nasabah industri keuangan melalui pemerasan sistematis dan masif terhadap ekonomi nasional dan keuangan rakyat.

Pemerasan itu menurut Salamuddin tampak dari adanya dana-dana pungutan yang dibebankan kepada industri jasa keuangan. Pungutan tersebut lebih terlihat untuk menggaji pejabat dan pegawai OJK.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, kehadiran OJK merupakan institusionalisasi kepentingan modal asing dalam ekonomi Indonesia. OJK dinilai hadir untuk meliberalisasi sektor keuangan dan melapangkan bagi jalannya dominasi modal asing.

Kemudian, lembaga jasa keuangan tersebut ujung-ujungnya hanya digunakan oleh penguasa untuk membagi jabatan, dan untuk memeras uang nasabah guna memperkaya diri para penguasa dan pengurus OJK.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas