Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jero Wacik: Karyawan Perusahaan Tambang Jangan Dulu Minta Naik Gaji dan Bonus

Pasalnya perusahaan tambang harus mengejar pemasukannya terlebih, akibat tertunda karena tidak boleh ekspor.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Jero Wacik: Karyawan Perusahaan Tambang Jangan Dulu Minta Naik Gaji dan Bonus
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri ESDM Jero Wacik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 25 perusahaan tambang mineral memenuhi enam syarat renegosiasi kontrak. Mereka secara otomatis mereka bisa melakukan ekspor mineral. Dengan begitu pemasukan 25 perusahaan tambang bisa lancar kembali.

Atas hal itu, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengimbau agar para karyawan tambang mineral jangan menuntut kenaikan gaji dari izin ekspor tersebut. Pasalnya perusahaan tambang harus mengejar pemasukannya terlebih, akibat tertunda karena tidak boleh ekspor.

"Karyawannya (perusahaan tambang) juga jangan minta naik gaji dan bonus dulu," ujar Wacik di kantor Kementerian ESDM, Jumat (7/3/2014).

Wacik mendapat keluhan ada perusahaan tambang yang susah bangun smelter (pabrik pengolahan mineral) di Sulawesi. Pasalnya akan jauh menjual mineral misalnya dari Kalimantan ke Sulawesi.

Menurut Wacik jika ada perusahaan yang membangun smelter, perusahaan tersebut bisa mengekspor sampai keluar negeri. Dengan begitu pemasukan perusahaan tambang tersebut jauh lebih menguntungkan daripada hanya di dalam negeri.

"Padahal lebih jauh mana jual ke Sulawesi atau ke China dan Taiwan. Sebenarnya niat pemerintah dan UU Minerba baik untuk negeri ini," papar Wacik.

Sebelumnya diberitakan ada 25 perusahaan tambang mineral yang memenuhi kontrak renegosiasi dari kontrak karya (KK) dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Berita Rekomendasi

Enam poin renegoisasi kontrak yang harus dipenuhi pengusaha tambang saat ini adalah pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri (smelter), luas wilayah tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri (konten lokal).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas