Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Barang Impor di Tanjung Priok, DPR Panggil Bea Cukai

Sekretrais Jenderal Kementerian Keuangan Ki Agus Badarudin menuturkan, kasus yang melibatkan pejabat Bea dan Cukai sudah diketahui pihaknya.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Barang Impor di Tanjung Priok, DPR Panggil Bea Cukai
Istimewa/viva
Harry Azhar Azis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komis XI DPR RI Harry Azhar Azis mengaku sudah mendengar kasus barang-barang impor yang masuk ke pelabuhan Tanjung Priok sampai menutup pelabuhan. Bahkan menurutnya, kasus ini sudah menjadi pembicaraan internal di komisi XI.

Sejauh ini Harry mengatakan masih memantau kasus tersebut mengaku masih menunggu hasil penyidikan Kepolisan. Kendati belum menjadwalkan pemanggilan kepada Dirjen Bea dan Cukai dan jajarannya, Harry mengatakan suatu saat jika diperlukan, permintaan keterangan kepada Dirjen bisa saja dilakukan.

“Kami lihat ke depannya seperti apa, kami tak mau bekerja atas dasar rumor. Tapi jika ada indikasi keterlibatan Dirjen misalnya, bisa saja ada pemanggilan hingga rekomendasi pencopotan,” ujar Harry, Kamis (3/7/2014).

Sementara itu, Sekretrais Jenderal Kementerian Keuangan Ki Agus Badarudin menuturkan, kasus yang melibatkan pejabat Bea dan Cukai sudah diketahui pihaknya.

"Kasus ini diserahkan sepenuhnya ke tangan Kepolisian," ungkap Agus.

Pihaknya memastikan akan terus mengawal kasus ini. Menurutnya, pemanggilan orang-orang yang terlibat sampai ke level Dirjen bisa dilakukan kapan saja sesuai dengan kebutuhan.

Sekedar mengingatkan, kasus penyalahgunaan wewenang yang masih hangat atas Laporan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Lira Indonesia (Hiplindo) Jusuf Rizal. Tersangka Wijayanto dilaporkan pada 26 April 2013 karena diduga melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang.

Berita Rekomendasi

Perusahaan Anggota Hiplindo yaitu PT Prima Daya Indotama dihambat atau tidak dapat mengeluarkan barang kiriman (garmen) selama lebih dari tiga bulan. Padahal sesuai Pasal 19 Keputusan Dirjen tentang importasi, maksimal barang dapat keluar selama 30 hari setelah Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas