Mentan Wajibkan Petani Jual Kakao Fermentasi Pada 2016
Kementerian Pertanian (Kementan) RI mendorong petani menjual kakao fermentasi ke industri pengolahan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Kementerian Pertanian (Kementan) RI mendorong petani menjual kakao fermentasi ke industri pengolahan. Hal ini sesuai syarat mutu dan pematangan biji kakao merujuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2014.
Menteri Pertanian Suswono di Hotel Aryaduta, Makassar, Selasa (16/9/2014), mengatakan, peraturan yang berlaku Mei 2016 itu diharapkan memperbaiki kualitas biji kakao agar bisa bersaing di pasar global.
“Ke depan kita tentu berharap hanya kakao berkualitas yang boleh dikirim ke luar negeri. Makanya sejak sekarang harus diatur kebijakannya,” katanya pada Dialog Gebyar Kakako Bermutu.
Dari kapasitas produksi kakao Indonesia 700 ribu ton per tahun baru sekitar 30 persen merupakan kakao fermentasi. Namun, ia mengakui kesulitan petani selama ini ada pada proses fermentasi yang memakan waktu dan harga yang masih tidak stabil.
Namun, Suswono menjamin ada upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah untuk menjaga ritme perdagangan kakao di Indonesia termasuk dengan lahirnya beleid ini. Salah satunya dengan pembinaan intensif ke kelompok tani.
“Jika sebelumnya petani lebih tertarik menjual biji asalan atau non-fermentasi maka lewat pembinaan kita akan ubah manajemennya,” ujarnya. Ketua Asosiasi Petani Kakao Indonesia Sulsel, Sulaiman A Loeloe, menjelaskan, masih cukup sulit mendorong petani menjual kakao fermentasi.
“Mental petani kita kan setelah panen ingin langsung dapat uang. Makanya agak sulit jika difermentasi karena waktunya lebih panjang,” jelasnnya. Belum lagi selisih harga kakao fermentasi dan non-fermentasi tidak begitu jauh hanya Rp 2.000 per kilogram (kg).
Harga biji kakao asalan (non-fermentasi) sebesar Rp 34.500 per kg dan biji fermentasi paling tinggi Rp 36.500 per kg. Idealnya selisih harga berkisar Rp 5.000 per kg.
“Kami melihat kesulitan terbesar ada pada harga yang dinilai masih rendah. Kemampuan petani kita sudah baik untuk melakukan fermentasi. Bantuan peralatan juga sudah diberikan. Namun, kembali kepada nilai jual yang masih kurang memuaskan,” ujarnya.
Ia berharap peraturan Menteri Pertanian bisa menggairahkan petani memperbaiki kualitas biji kakao. Pemerintah diharapkan bisa berperan menjaga nilai jual di tengah fluktuasi harga internasional.
Tarik Perbankan
Ketua Asosiasi Petani Kakao Indonesia Sulsel, Sulaiman A Loeloe, menjelaskan, penguatan pendanaan dan kelembagaan harus diberikan kepada petani kakao di daerah ini.
“Pemerintah harus mendorong industri perbankan peduli dengan pengembangan agribisnis,” jelasnya.
Ia mengapresiasi langkah BRI yang sebelumnya berani menjadi mitra pendanaan bagi petani coklat binaan PT Mars. Langkah ini bisa membantu petani memperbaiki kualitas dan berkembang. Selain perbankan, pembentukan koperasi untuk kelompok tani secara berkelanjutan.(Hajrah)
+ Harga: Rp 36.500/kg
+ Proses:
* Penjemuran biji kakao
* Proses fermentasi sekitar 7-10 hari sebelum dijual
NON-FERMENTASI
+ Harga: Rp 34.500/kg
+ Proses:
* Cukup dijemur 1-2 hari
* Langsung dijual
LAHAN
+ Luas: 250.670 ha
+ Penyebaran: 16 kabupaten
+ Produksi: 150 ribu ton/tahun
+ Tenaga kerja: 300 ribu orang