KRL Bekas asal Jepang Tidak Lulus Uji Kelayakan Pertama
Kemenhub mengungkapkan bahwa kereta api bekas yang diimpor dari Jepang tidak semuanya lulus uji kelayakan pada tahap pertama.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa kereta api bekas yang diimpor dari Jepang tidak semuanya lulus uji kelayakan pada tahap pertama.
Menurut Kemenhub, kereta api impor itu baru lulus setelah diperbaiki. "Tidak langsung kita tolak, tapi kita minta diperbaiki," ujar Direktur Sarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungungan Dwi Budi S di kantornya, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Dia menuturkan, biasanya KRL impor dari Jepang terkendala pada uji getaran. Kemenhub sendiri sudah memiliki standar-standar terkait uji kelayakan kereta api. Pengujian itu terdiri dari uji pertama yaitu terkait sarana perkeretaapian baru dan sarana perkeretaapian yang telah mengalami perubahan spesifikasi.
Sementara uji kedua adalah uji berkala untuk sarana perkeretaapian yang telah dioperasikan. Uji kelayakan itu terdiri dari uji rancang bangun dan rekayasa, uji statis, uji dinamis, dan hasil uji. Apabila telah memenuhi standar uji kelayakan kereta api, maka Kemenhub akan memberikan sertifikat dan tanda lulus 14 hari setelah dinyatakan lulus.
Realisasi jumlah sertifikat yang sudah diberikan dalam kurun waktu Januari-Oktober 2014 sebanyak 2.160 sertifikat yang terdiri dari 228 lokomotif, 232 kereta dengan berpenggerak, 255 kereta non berpenggerak, 1.437 gebong, dan 7 peralatan khusus.(Yoga Sukmana)