OJK Rilis Tujuh Peraturan di Pasar Modal, Ini Penjabarannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tujuh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait pasar modal Indonesia.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
POJK ke enam, yaitu tentang laporan bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA). Aturan ini mengatur, kewajiban manajer investasi KIK-EBA dalam menyampaikan laporan bulanan KIK-EBA secara elektronik yang memuat antara lain mengenai informasi umum terkait KIK-EBA, tagihan, distribusi atau pembayaran, dan informasi lain yang diperlukan.
"Ketentuan ini juga mengatur kewajiban manajer investasi KIK-EBA melakukan penyimpanan atas tanda terima dan dokumen elektronik laporan bulanan KIK-EBA," ujarnya.
Sedangkan, POJK yang ketujuh terkait perizinan wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek. Aturan ini berisi ketentuan mengenai, keleluasaan bagi pemegang izin wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek.
"Di mana tidak diwajibkan untuk bekerja di perusahaan efek selama masa berlaku atas izin tersebut. Namun, dalam periode tersebut, pemegang izin harus mengikuti pendidikan profesi lanjutan (PPL)," kata Nurhaida.
Peraturan ini juga mengatur, mengenai kewajiban pelaporan dan jangka waktu pelaporan atas izin sebagai wakil penjamin emisi efek datau wakil perantara pedagang efek.
"Kemudian POJK ini juga mengatur komite standar keahlian terkait pengakuan atas sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan," tutur Nurhaida.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.