Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Rilis Tujuh Peraturan di Pasar Modal, Ini Penjabarannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tujuh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait pasar modal Indonesia.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in OJK Rilis Tujuh Peraturan di Pasar Modal, Ini Penjabarannya
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ilustrasi 

POJK ke enam, yaitu tentang laporan bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA). Aturan ini mengatur, kewajiban manajer investasi KIK-EBA dalam menyampaikan laporan bulanan KIK-EBA secara elektronik yang memuat antara lain mengenai informasi umum terkait KIK-EBA, tagihan, distribusi atau pembayaran, dan informasi lain yang diperlukan.

"Ketentuan ini juga mengatur kewajiban manajer investasi KIK-EBA melakukan penyimpanan atas tanda terima dan dokumen elektronik laporan bulanan KIK-EBA," ujarnya.

Sedangkan, POJK yang ketujuh terkait perizinan wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek. Aturan ini berisi ketentuan mengenai, keleluasaan bagi pemegang izin wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek.

"Di mana tidak diwajibkan untuk bekerja di perusahaan efek selama masa berlaku atas izin tersebut. Namun, dalam periode tersebut, pemegang izin harus mengikuti pendidikan profesi lanjutan (PPL)," kata Nurhaida.

Peraturan ini juga mengatur, mengenai kewajiban pelaporan dan jangka waktu pelaporan atas izin sebagai wakil penjamin emisi efek datau wakil perantara pedagang efek.

"Kemudian POJK ini juga mengatur komite standar keahlian terkait pengakuan atas sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan," tutur Nurhaida.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas