Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cukai Rokok Jadi 85 Persen Negara Bisa Gratiskan Pelayanan Kesehatan

Untuk pengendalikan rokok, negara di bagian utara pulau Kalimantan itu berani mengenakan cukai rokok hingga 85 persen.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cukai Rokok Jadi 85 Persen Negara Bisa Gratiskan Pelayanan Kesehatan
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ingin membebaskan masyarakat dari bahaya merokok, pemerintah diminta meniru Brunei Darussalam dalam mengenakan cukai rokok.

Untuk pengendalikan rokok, negara di bagian utara pulau Kalimantan itu berani mengenakan cukai rokok hingga 85 persen.

"Kalau cukai disamakan dengan Brunei, perhitungan saya dari cukai rokok saja bisa menanggung semua warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan," kata mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Prijo Sidipratomo di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Saat ini pemerintah masih mengenakan cukai rokok yang sangat rendah. Tahun depan, Kementerian Keuangan saat ini masih mengodog kemungkinan menaikkan menjadi 23 persen.

Jika itu direalisasikan maka pemerintah akan memperoleh cukai rokok sebesar Rp 155 triliun. Jika cukainya 85 persen seperti Brunei, pemerintah memperoleh pendapatan cukai Rp 550 triliun.

"Dengan dana yang diperoleh itu, penduduk Indonesia tidak perlu mengiur karena pemerintah bisa menanggung biaya pengobatan warganya," katanya.

Seperti diketahui, klaim yang dikeluarkan BPJS Kesehatan tahun 2014 lalu sekitar Rp 42 triliun. Dana yang diperoleh dari peserta sekitar Rp 40 triliun yang berasal dari iuran yang dibayarkan pemerintah, peserta mandiri.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku heran dengan pembatasan Undang Undang mengenai cukai, termasuk cukai rokok di dalamnya yang menyebutkan besaran cukai maksimal 57 persen.

"Ini membuat penjualan rokok kian tidak terkendali karena harganya sangat murah. Anak-anak sekolah sehingga sering terlihat mereka sudah merokok," katanya.

Ia pun mengaku bingung apa yang terjadi di pemerintah dan DPR, jelas-jelas ada di bungkusnya, rokok membahayakan kesehatan tapi cukainya masih sangat rendah.

Saat pemerintah masih mengenaikan cukai yang masih sangat rendah. Kementerian Keuangan saat ini masih mengodog kemungkinan menaikkan menjadi 23 persen. (Eko Sutriyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas