Istana: Freeport Baru Bisa Perpanjang Kontrak Tahun 2019
Presiden dan Pemerintah RI hingga saat ini belum memperpanjang kontrak karya Freeport
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengungkapkan PT Freeport Indonesia baru bisa memperpanjang kontrak karyanya pada tahun 2019.
Hal itu berlaku di dalam peraturan yang berlaku, bahwa perpanjangan kontrak baru bisa diajukan dua tahun sebelum masa kontrak karya habis.
"Presiden dan Pemerintah RI hingga saat ini belum memperpanjang kontrak karya Freeport yang akan berakhir pada 30 Desember 2021, ujar Teten dalam keterangannya, Kamis (22/10/2015).
Teten mengatakan Presiden Joko Widodo telah melakukan pertemuan dengan pihak Freeport. Dalam pertemuan tersebut sama sekali tidak ada negosiasi mengenai perpanjangan kontrak.
"Dalam pertemuan Presiden dengan pihak Freeport beberapa waktu lalu, yang dibicarakan hanya menyangkut lima hal, yaitu soal royalti, divestasi, peningkatan kandungan lokal, hilirisasi industri/smelter dan pembangunan Papua," kata Teten.
Namun, Teten tidak memungkiri ada usulan dari para perusahaan tambang yang menginginkan kontrak karya bisa diperpanjang jauh hari sebelum masa kontrak berakhir dengan alasan ketidakberanian untuk mengucurkan dana investasi baru sebelum memiliki kepastian bahwa kontraknya akan diperpanjang.
"Pemerintah di satu sisi bisa memahami persoalan ini, dan sebagai konsekuensinya, pemerintah juga dihadapkan pada adanya potensi penurunan produksi hasil pertambangan, yang pada akhirnya berimbas pada penurunan royalti sebagai penerimaan negara. Namun, di sisi lain pemerintah tetap terikat dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara RI saat ini," kata Teten.
Meski demikian, Teten menegaskan Presiden Jokowi tetap berkomitmen agar dalam negoisasi perpanjangan kontrak-kontrak pertambangan pada dasarnya menginginkan adanya manfaat yang lebih besar untuk kepentingan negara dan seluruh rakyat Indonesia.