Sampoerna Minta Pemerintah Dengarkan Pendapat Pelaku Industri Rokok
Pada tahun depan pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sekitar 11,19 persen
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) meminta pemerintah dalam menetapkan tarif cukai rokok agar terlebih dahulu mendengarkan pendapat para pelaku industri rokok.
Pada tahun depan pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sekitar 11,19 persen, dimana target pos cukai senilai Rp 146,43 triliun.
Kenaikan tarif cukai tersebut dinilai memberatkan industri rokok di tengah terjadinya perlambatan ekonomi dalam negeri maupun global.
"Pemerintah penting mendengarkan pendapat kami soal kenaikan pajak, nasi karyawan, dan mempertimbangkan petani di industri roko," ujar Presiden Direktur Sampoerna Paul Janelle, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Menurut Paul, mendengarkan pelaku industri rokok sangatlah penting agar perusahaan-perusahaan yang bergerak pada sektor tersebut dapat menjaga keberlangsungan usahanya tetap berjalan.
"Kehidupan petani cengkeh dan (karyawan) rokok ini sangat penting buat kami," ucap Paul.
Saat ini Sampoerna secara langsung maupun tidak langsung memperkejakan sekitar 78 ribu karyawan, dimana sebagian besar terlibat dalam produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) Sampoerna.
Adapun produk Sampoerna yaitu Dji Sam Soe dan A Mild pada segmen premium, serta Sampoerna Kretek dan U Mild di segmen harga menengah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.