Pengalaman Kasus Allya, Izin Klinik Asing Diperketat
Berbagai kegiatan operasional klinik kesehatan akan mendapat pengawasan yang lebih ketat
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah berniat menyisir izin berbagai klinik kesehatan asing yang beroperasi di Indonesia. Selain memeriksa izin klinik, penyisiran juga bertujuan memastikan legalitas praktik tenaga medis asing.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmadi Prihartono mengatakan, penyisiran akan melibatkan perwakilan dari berbagai instansi, seperti kepolisian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kegiatan penyisiran ini dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya kasus malpraktik yang dilakukan klinik Chiropractic First. Sayang, Koesmedi enggan menjelaskan kapan mereka mulai melakukan penyisiran tersebut.
Ia hanya menyebutkan, berbagai kegiatan operasional klinik kesehatan akan mendapat pengawasan yang lebih ketat. Bahkan Kementerian Kesehatan berencana untuk mewajibkan setiap klinik kesehatan menyerahkan laporan secara berkala.
Kepala Bidang Humas Kementerian Kesehatan Busroni menuturkan, akan memeriksa kegiatan operasi klinik kesehatan setiap enam bulan sekali. "Dinas kesehatan secara rutin harus melakukan evaluasi dan melaporkan hasilnya kepada kami," kata Busroni.
Menurut dia, dinas kesehatan di tiap pemerintah daerah bertanggung jawab atas izin yang diberikan ke klinik dan tenaga medis asing. Karena itu, dinas kesehatan dituntut untuk menjalankan prosedur pemberian izin secara ketat.
Busroni mengaku bila klinik kesehatan Chiropractic First tidak mengantongi izin praktik. Dokter Randall Cafferty, pelaku malpraktik yang menyebabkan Allya Siska Nadya meninggal, juga dinyatakan tidak mempunyai izin bekerja sebagai tenaga medis. Cafferty dinyatakan telah melanggar aturan dengan memberikan terapi langsung ke pasien.
Direktur Tindak Kriminal Umum Kombes Pol. Krisna Murti menyatakan telah meminta bantuan FBI untuk mencari Cafferty. Kepolisian juga menyatakan pemilik klinik Chiropractic First sebagai buron. Namun, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. (Tri Sulistiowati)