Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Swasta Tak Boleh Distribusikan Air Bersih

Pemerintah membatasi ruang gerak swasta dalam bisnis sistem penyediaan air minum

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Swasta Tak Boleh Distribusikan Air Bersih
Tribun Bali/Cisilia Agustina S
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah membatasi ruang gerak swasta dalam bisnis sistem penyediaan air minum (SPAM).

Ke depan, swasta hanya boleh berinvestasi dalam penyediaan dan pengolahan air baku dan pembangunan jaringan distribusi.

Sedangkan pendistribusian air minum akan diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

M. Natsir, Direktur Pengembangan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, dengan peraturan saat ini, ruang gerak swasta dalam bisnis air minum dibatasi hanya dalam ruang lingkup kegiatan operasional saja.

Menurutnya, swasta tetap boleh berinvestasi hingga ke proyek penyambungan pipa air minum. "Tapi tetap, yang membagikan (mendistribusikan) air ke masyarakat tetap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)," kata Natsir kepada KONTAN kemarin.

Catatan saja, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

Dalam beleid yang berlaku sejak 28 Desember 2015 itu disebutkan, penyelenggaran SPAM menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Berita Rekomendasi

Kerjasama dengan swasta dimungkinkan dalam investasi pengembangan dan pengelolaan SPAM terhadap unit air baku dan unit produksi.

Swasta juga masih dimungkinkan untuk membenamkan modalnya di unit distribusi, tapi selanjutnya pengelolaannya akan dilakukan oleh BUMN/BUMD.

Palyja akan ikuti aturan

Corporate Communication and Social Responsibility Head PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) Meyritha Maryanie menuturkan, saat ini Palyja tetap mengikuti aturan yang ada.

"Saat ini Palyja mengacu pada pasal 66 ayat 2 PP 122 tahun 2015," kata Meyritha, kepada KONTAN.

Di pasal 66 ayat 2 PP tentang SPAM disebutkan, penyelenggaraan SPAM yang dilakukan melalui mekanisme kerjasama antara pemerintah daerah, BUMN/BUMD dengan badan usaha swasta yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya PP 122 tahun 2015 dinyatakan tetap berlaku hingga berakhirnya perjanjian kerjasama.

Menurut Meyritha, kontrak kerjasama Palyja dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta akan berakhir tahun 2023. Artinya, selama delapan tahun lagi, Palyja masih bisa mendistribusikan air minum di Jakarta. (Agus Triyanto)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas