ESDM: Trader Gas Wajib Punya Infrastruktur
hanya trader gas yang telah memiliki infrastruktur dan menjual gas kepada pembeli akhir yang bisa mendapatkan alokasi gas
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 37 Tahun 2015 yaitu Permen Nomor 06 Tahun 2016.
Belein ini menyatakan hanya trader gas yang telah memiliki infrastruktur dan menjual gas kepada pembeli akhir yang bisa mendapatkan alokasi gas dari pemerintah.
"Ini akan menimbulkan reaksi terutama kepada trader yang tidak mau membangun infrastruktur. Kalau mau jualan gas, harus ada kemauan membangun infrastruktur,"ujar Menteri ESDM, Sudirman Said pada Rabu (8/3) di Gedung DPR/MPR RI.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja pun menyebut jika trader gas tidak memiliki infrastruktur, maka para trader gas tersebut akan dirorong untuk membangun infrastruktur.
"Izin niaga tidak akan dicabut, kecuali kalau dia tidak mau bangun infrastruktur, apa boleh buat. Kami kan tujuannya bukan menghentikan trader, bukan memotong trader, tapi membuat trader ini bangun infrastruktur," jelas Wiratmaja.
Untuk mengawasi jalannya peraturan tersebut, Wiratmaja bilang pemerintah tengah melakukan uji tuntas (due diligences) kepada seluruh trader gas untuk mengetahui siapa yang sudah dan belum membangun infrastruktur.Jika nantinya ada trader gas yang tidak memiliki infrastruktur, maka pemerintah akan mendorong untuk membangun infrastruktur.
Selain itu, pemerintah juga berencana menyatukan para trader yang hanya membangun pipa gas dengan jarak yang pendek sehingga menimbulkan trader gas yang berlapis-lapis dalam satu saluran pipa.
"Misalnya dalam satu pipa sepanjang 10 kilometer ada lima trader, maka kami minta mereka bergabung jadi satu. Nanti kalau ada dananya bisa membangun infrastruktur gas lagi, jadi positif arahnya,"ujar Wiratmaja.(Febrina Ratna Iskana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.