Inves di Daftar Efek Syariah Lebih Memberi Berkah
Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan Bapepam-LK
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mungkin Anda termasuk orang yang lebih memilih menyimpan dananya di tabungan atau deposito di perbankan syariah. Begitu juga dalam memilih produk-produk investasi, Anda lebih memilih reksadana syariah atau sukuk ketimbang di reksadana konvensional.
Dalam berinvestasi di saham pun, Anda bisa mendapatkan pilihan saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh Bapepam-LK atau pihak lain yang disetujui Bapepam-LK.
DES tersebut merupakan panduan investasi bagi Reksa Dana Syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.
Efek yang dapat dimuat dalam DES sesuai ketetapan Bapepam- LK meliputi surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, efek yang diterbitkan emiten atau perusahaan publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar.
Bisa juga berupa sukuk yang diterbitkan emiten, termasuk obligasi syariah yang telah diterbitkan emiten sebelum ditetapkannya peraturan mengenai DES, saham reksa dana syariah, unit penyertaan kontrak, investasi kolektif reksa dana syariah dan efek beragun aset syariah.
DES bisa juga tediri dari efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah.
JIka ingin seluruh aspek pengelolaan keuangan Anda dilakukan secara syariah, cobalah lakukan perencanaan keuangan secara syariah.
Sesuai namanya, ini adalah metode perencanaan keuangan yang mengaplikasikan prinsip-prinsip dalam ajaran Islam.
“Jadi kalau ada hal-hal dalam perencanaan keuangan konvensional yang tidak sesuai syariah, ya tidak digunakan,” kata Eko Endarto, perencana keuangan Finansia Consulting.
Tejasari Asad, Direktur dan Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, memaparkan, prinsip utama dalam perencanaan keuangan syariah adalah tidak mencari riba.
Selain itu, perencanaan keuangan syariah juga menerapkan prinsip berbagi atau sedekah. Tentu saja, dalam hal investasi, produk investasi yang digunakan harus instrumen investasi syariah.
Lalu, apa saja yang membedakan perencana keuangan konvensional dengan perencanaan keuangan syariah? Mungkin Anda masih ingat langkah-langkah menyusun perencanaan keuangan konvensional.
Pertama, biasanya seseorang akan diminta menyisihkan sebagian penghasilan untuk dana darurat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.