Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Seperti Rokok dan Alkohol, Plastik dan Bahan Bakar Minyak Juga Akan Dikenai Cukai

Menurutnya, rencana pengenaan cukai tersebut dilakukan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap kedua barang itu.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Seperti Rokok dan Alkohol, Plastik dan Bahan Bakar Minyak Juga Akan Dikenai Cukai
TRIBUNNEWS
SPBU Pertamina 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Rencana pemerintah menambah untuk memperluas objek kena cukai mulai menunjukkan perkembangan. Kini, pemerintah mulai mengkaji pengenaan barang kena cukai baru.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengaku, ada produk yang tengah dikaji pemerintah.

Kedua barang yang dipertimbangkan dikenakan cukai tersebut, yaitu plastik dan bahan bakar minyak (BBM).

"Iya mulai ada kajiannya, mulai baru (kajiannya)," kata Suahasil, Rabu (23/3).

Menurutnya, rencana pengenaan cukai tersebut dilakukan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap kedua barang itu.

Suahasil mengatakan, plastik dipertimbangkan sebagai calon barang kena cukai baru lantaran dampaknya terhadap lingkungan.

Alasan lainnya, lastik membutuhkan waktu yang lama untuk proses penguraiannya sehingga akan berdampak pada perusakan lingkungan.

BERITA TERKAIT

Sedangkan untuk BBM, ia mengaku belum menentukan jenis-jenis BBM yang akan dikenakan cukai.

Yang jelas, pemerintah saat ini telah menghitung potensi penerimaan jika kedua jenis barang tersebut dikenakan cukai nantinya.

Sayangnya, ia enggan menyebutkan berapa potensi penerimaan yang akan didapat.

Di sisi lain, berdasarkan kajian sementara pemerintah, jika kedua barang tersebut dikenakan cukai akan menimbulkan inflasi. "Tetapi sangat kecil," tandasnya.

Menurut Suahasil, pemerintah akan mengonsultasikan rencana tersebut dengan DPR pada masa sidang berikutnya, sebelum benar-benar memutuskan akan dikenakan cukai atau tidak.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan membahas rencana ini dengan para pengusaha.

Di Indonesia, pengendalian produk plastik baru mulai dilakukan, yaitu pada kantong plastik dengan mekanisme berbayar untuk mengurangi jumlah sampah plastik.

Sejak 21 Februari 2016 lalu, kantong plastik berbayar Rp 200, diterapkan untuk ritel modern serempak di 17 kota seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta.

Sementara itu untuk BBM, pada akhir Februari lalu pemerintah memang menyatakan tengah mengkaji pengenaan pajak karbon (carbon tax) untuk tiap liter BBM yang dibeli masyarakat.

Montty Giriana, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup saat itu mengatakan, selain untuk mengendalikan konsumsi masyarakat, carbon tax bisa menjadi salah satu alat kontrol pemerintah.

Reporter: Adinda Ade Mustami

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas