Bawang Putih, Silikon dan Barang Bekas Selundupan dari Singapura
Semuanya akan diselundupkan dari Pelabuhan Jurong, Singapura, menuju Tanjung Pinang.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapal Nasional (KN) Bintang laut yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Patroli Nusantara IV 2016 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, berhasil menggagalkan kapal cargo dari Jurong, Singapura ke Tanjung Pinang, di perairan Batam, Jumat (20/5/2016).
Kapal tersebut diduga akan menyelundupkan bawang merah, bawang putih, sayuran, buah-buahan seberat 8 ton, barang-barang bekas campuran, 1.000 drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik dan freezer serta bahan campuran fiber.
Awalnya, pada TW 0520.0645, kapal milik Bakamla dengan nomor lambung 4801, mendeteksi sebuah kapal cargo arah ke Timur di Utara Nongsa Batam.
Pukul 07.00, KN Bintang Laut yang dikomandani Mayor Laut (P) Faruq Dedy S. segera melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai tersebut.
Hasilnya, Kapal KM Lestari, GT 298 diketahui bermuatan bawang merah, bawang putih, sayuran, buah-buahan seberat 8 ton, barang-barang bekas campuran, 1.000 drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik, freezer, serta bahan campuran fiber, yang semuanya akan diselundupkan dari Pelabuhan Jurong, Singapura, menuju Tanjung Pinang.
Setelah ditangkap, kapal yang dinahkodai Muhammad Yasin Bin Said (Warga Negara Indonesia) itu segera dikawal menuju Dermaga Umum Batu Ampar untuk menjalani proses lebih lanjut.
Direktur Operasi Laut Bakamla RI Kolonel Laut (P) Rahmat Eko Raharjo mengatakan, pelanggaran terebut dapat dijerat dengan UU no 16 th 1992 pasal 31 (1) UU Karantina untuk bawang, buah dan sayuran, dengan ancaman pidana 3 tahun denda Rp 150 juta
Selain itu, jenis pelanggaran tersebut dapat dikenai UU Minerba No 4 th 2009 pasal 161 tentang pengangkutan minerba (aspal) dari luar yang tidak memiliki ijin usaha pengangkutan mineral, dengan hukuman pidana 10 tahun denda Rp 10 miliar.
Dia berharap agar para pelaku kejahatan di laut akan menjadi jera sehingga tidak akan berani mengulanginya lagi.
"Masih ada lagi Undang-Undang yang memberatkannya, yakni UU pelayaran barang tidak sesuai manifest, dan UU kepabeanan tentang penyelundupan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.