Fraksi PKS Tolak Pengesahan RUU Tax Amnesty, Misbakhun Terlihat Kesal
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tegas-tegas menolak RUU Tax Amnesty dengan merujuk pada enam pasal yang mereka tidak setujui.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPR IR ke-32 yang berlangsung Selasa (28/6/2016) membahas mengenai APBN-P 2016 dan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Dari total 10 FRAKSI, tiga fraksi masih memberikan catatan kepada RUU Tax Amnesty sebelum akhirnya resmi disahkan.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tegas-tegas menolak RUU Tax Amnesty dengan merujuk pada enam pasal yang mereka tidak setujui.
"Ada enam pasal terkait objek pajak, tarif, perlindungan terhadap asal-usul aset bersumber dari illicit fund, holding periode 5 tahun, dana repatriasi untuk infrastruktur," ujar Ecky dalam penjelasannya di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/6/2016).
Ketika membahas pasal ke enam, teman sejawatnya dari Komisi XI Mukhamad Misbakhun berteriak dengan lantang.
Dia meminta agar penjelasan dari Ecky dipercepat karena dinilai membuang waktu.
"Cepetan, diperpendek saja (penjelasannya)," teriak Misbakhun tanpa memakai alat pengeras suara.
Mendengar suara keras Misbakhun, seluruh anggota dewan yang hadir meneriaki anggota fraksi Golkar tersebut.
Ecky pun cuek kembali menjelaskan mengenai pasal yang tidak disetujui oleh fraksi PKS.
"Data sumber ada perlindungan tidak bisa dijadikan dasar penyidikan, pasal 20 dihapus, karena terkait pasal 21 terkait kerahasiaan," kata Ecky.
Dari 10 fraksi hanya PKS yang tegas menolak adanya RUU Tax Amnesty disahkan.
Awalnya PKS ingin ada voting, namun tidak bisa dilakukan karena secara perhitungan sembilan fraksi sudah menyetujui RUU Pengampunan Pajak meskipun ada beberapa catatan dari Fraksi Demokrat dan PDI Perjuangan.
"Ya nggak apa-apa, hanya PKS menolak. Dari 9 fraksi hanya 1 fraksi menolak," ungkap Ecky.
RUU Tax Amnesty sendiri akhirnya resmi disahkan menjadi UU. UU yang baru ini membuat ketentuan penghapusan utang dan sanksi pajak dengan perhitungan.
Ketua Komisi XI DPR-RI, Ahmad Noor Supit menjelaskan sistimatika dari Undang-Undang Pengampunan Pajak terdiri dari ketentuan umum, asas dan tujuan.
Selain itu peserta yang bisa masuk ke dalam tax amnesty harus memberikan surat pernyataan, penertiban surat keterangan, dan pengampunan atas kewajiban perpajakan.
UU Tax Amnesty ini terdiri dari 23 bab dan 25 pasal.