Pencabutan Larangan Impor Jeroan Sapi untuk Memenuhi Pasokan di Pasar
Pemerintah terus berupaya menstabilkan harga daging sapi di pasar, yang hingga kini masih di atas Rp 100 ribu per kilogram.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menstabilkan harga daging sapi di pasar, yang hingga kini masih di atas Rp 100 ribu per kilogram.
Satu di antara upaya tersebut, dengan membuka kembali impor jeroan sapi yang sebelumnya dilarang atas kesepakatan bersama antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
Direktur Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Kementerian Pertanian Fini Murfiani menjelaskan, pencabutan larangan impor jeroan sapi sudah seusai dengan undang-undang untuk memenuhi pasokan komoditas tersebut di pasar-pasar.
"Makanan di Indonesia banyak dari jeroan, seperti kripik paru dan pedagang mengaku kehabisan bahan bakunya, sehingga kami membolehkan lagi tetapi dengan analisis dan risiko keamanan pangan," kata Fini, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Adapun Peraturan Menteri Pertanian yang kembali membuka kran impor jeroan, tertuang dalam Permentan No.34/Permentan/PK.210/7/2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya ke dalam wilayah NKRI.
Pengganti Permentan No.58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya ke dalam wilayah NKRI.
Walau sudah diperbolehkan kembali, hingga saat ini belum ada impor jeroan secara khusus.
"Kami sudah buka kesempatan impor, tapi tergantung respon dari importir," ucapnya.