Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Demi Lancarkan Pembentukan Holding, Pemerintah Berencana Merevisi Aturan Pengalihan Aset

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sampaikan rencana Pemerintah merevisi aturan pengalihan aset guna memuluskan pembentukan holding Pertamina dan PGN.

zoom-in Demi Lancarkan Pembentukan Holding, Pemerintah Berencana Merevisi Aturan Pengalihan Aset
bisniskeuangan.kompas.com
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (11/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (11/8/2016), Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyampaikan rencana Pemerintah merevisi aturan pengalihan aset.

Mardiasmo menjelaskan rencana Pemerintah untuk melakukan revisi aturan pengalihan aset guna memuluskan pembentukan holding antara PT Pertamina dengan PT Perusahan gas Negara (PGN).

Aturan yang akan direvisi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT).

PP ini adalah turunan dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

“Nanti ada revisi PP 44 Tahun 2005 mengenai pengalihan aset,” ucap Mardiasmo singkat.

Dalam kesempatan itu, Mardiasmo tidak merinci poin-poin yang akan diubah.

Selanjutnya, Wakil Sri Mulyani Indrawati itu hanya menyampaikan materi yang dibahas dalam rapat itu membahas aset-aset BUMN yang dimasukkan dalam holding

“Tadi yang dibahas soal holding itu mengenai aset-asetnya BUMN,” ucap Mardiasmo.

Rapat itu juga dihadiri Menteri BUMN Rini Soemarno. Namun, tidak banyak yang disampaikan Rini.

Rini hanya menuturkan, Jumat (12/8/2016) akan ada rapat kabinet terbatas mengenai holding BUMN. 

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, pada hari ini rapat koordinasi di tingkat Kemenko Perekonomian membahas persiapan materi rapat esok hari.

“Dalam rapat tadi dibicarakan tentang aturannya (holding), bagaimana prosesnya, apa yang harus dijaga. Tentunya harus ada aturan yang betul-betul menjaga bahwa BUMN itu pengelolaannya tetap dilakukan oleh negara,” ucap Rini sembari berlalu.

Sumber: Kompas.com
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas