Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Presiden Jokowi Mengaku Belum Puas Gebrakan yang Dibuat Menteri Susi

"Kenaikannya 1.000%. Masalahnya, kapal belum operasi sudah ditarik, diijon. Ini memberatkan," kata Thomas.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Presiden Jokowi Mengaku Belum Puas Gebrakan yang Dibuat Menteri Susi
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Meski banyak gebrakan di sektor perikanan, Presiden Joko Widodo  masih tidak puas dengan pengembangan industri perikanan dan kelautan.

Karena itu, dia memerintahkan 25 kementerian dan lembaga untuk mempercepat pengembangan sektor perikanan.

Lewat Instruksi Presiden No 7/ 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional yang diteken 22 Agustus 2016, Presiden menginstruksikan agar sejumlah instansi mengambil langkah terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendorong percepatan pembangunan industri perikanan.

Khusus untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Susi Pudjiastuti, Presiden memerintahkan dua hal.

Pertama, segera mengevaluasi peraturan penghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan dan tambak garam nasional.

Kedua, segera menyusun peta jalan pengembangan industri perikanan, menetapkan lokasi, beserta masterplan pengembangan kawasan industri perikanan.

Bisa jadi, instruksi Presiden ini menjawab kegelisahan banyak pelaku usaha di sektor perikanan dua tahun terakhir.

BERITA TERKAIT

Kebijakan Menteri Susi yang lebih banyak membenahi sektor hulu dan penertiban penangkapan ikan berdampak pada industri hilir. Industri pengolahan ikan kesulitan pasokan bahan baku.

Eksportir susah mengangkut ikan karena aturan transhipment.

Karena itu, Thomas Darmawan, Ketua Bidang Perikanan Apindo menyambut positif penerbitan inpres itu.

"Selama ini, KKP sudah menyelesaikan permasalahan illegal fishing dan juga pencurian bahan bakar. Sayangnya, KKP lamban mengembangkan usaha di sektor perikanan," tuturnya pada KONTAN, Kamis (25/8/2016).

Thomas berharap KKP mengevaluasi efektivitas beberapa kebijakan, khususnya ada solusi atas kebijakan itu.

Contohnya, pelarangan pemakaian pukat sebagai alat tangkap ikan. "Harus dipertimbangkan, alat ganti tangkapnya apa?" ujarnya.

Pemerintah juga perlu menyinkronkan aturan pusat dan daerah supaya pelaku usaha tidak lagi memanipulasi.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas