Luhut Izinkan Ekspor Konsentrat, Imbasnya Pabrik Smelter Menganggur
"Jika relaksasi berlaku yang ada konsistensi pemerintah dipertanyakan di sini."
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan resmi membuka lagi kran izin ekspor konsentrat mineral Indonesia ke luar negeri. Alasannya, itu dilakukan untuk mendorong investasi pengusaha tambang yang tergabung dalam kontrak karya meningkat.
Namun ada imbas negatif yang dirasakan oleh Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) dari terbitnya kebijakan ini.
AP3I menilai, kebijakan ini membuat industri pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral mentah (smelter) merugi.
Karena Kontrak Karya bebas mengekspor produksi mineralnya tanpa perlu menyelesaikan pembangunan smelter seperti yang tertuang dalam UU Minerba no.4 tahun 2009.
"Jika relaksasi berlaku yang ada konsistensi pemerintah dipertanyakan di sini," ujar Dewan Pembina AP3I, Alexandur Barus di Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Alexandur mengatakan ada 27 pabrik smelter yang telah beroperasi di dalam negeri dalam waktu 2012 - 2016.
Hal itu membuktikan pengusaha tambang mampu membangun smelter tanpa harus ada bantuan relaksasi untuk meningkatkan revenue nya terlebih dahulu.
"UU Minerba tidak ada yang salah," ungkap Alexandur.
Alexandur menambahkan UU Minerba no.4 tahun 2009 sudah cukup baik. Karena kewajiban kontrak karya membangun pabrik smelter sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di wilayah dekat pertambangan.
"Intinya kami percaya bahwa UU adalah aturan yang bagus," tegas Alexandur.