Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai Besok, Truk dan Kontainer Dilarang Beroperasi Jelang Idul Adha

Truk pengangkut bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui darat, menurut Surat Edaran ini, diberikan prioritas.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mulai Besok, Truk dan Kontainer Dilarang Beroperasi Jelang Idul Adha
ISTIMEWA
Antrean truk barang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437H.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016, Kemenhub melarang beroperasinya kendaraan angkutan barang pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu, beroperasi di 8 provinsi di tanah air.

Larangan itu berlaku mulai Jumat (9 September) pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin (12 September) pukul 24.00 WIB.

Pelarangan ini untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 1437 H atau 2016.

“Pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang ini berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol) serta jalur wisata di 8 (delapan) Provinsi yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali,” bunyi Surat Edaran itu.

Namun larangan ini dikecualikan untuk  kendaraan angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas ( BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur).

Selain itu, dikecualikan juga untuk truk angkutan pupuk, susu murni, barang antaran pos serta barang (bahan baku) ekspor/impor dari home industry dan atau ke pelabuhan.

Berita Rekomendasi

Truk pengangkut air minum dalam kemasan, menurut Surat Edaran Menhub ini bisa dilakukan sebelum waktu pelarangan dilaksanakan atau bisa tetap dilakukan pengangkutan dengan menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari dua.

Truk pengangkut bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui darat, menurut Surat Edaran ini, diberikan prioritas.

Sanksi

Pelanggaran terhadap larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menhub Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 ini akan dikenakan sanksi sesuai pasal 282 dan pasal 306 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi dimaksud pada pasal 282 dan pasal 306 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Awal Zulhijjah 1436H jatuh pada hari Sabtu, 3 September 2016, sehingga Hari Idul Adha 1437H jatuh pada tanggal 12 September 2016.

Penetapan dilakukan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat sidang isbat penetapan awal Zulhijjah di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag Jalan MH Thamrin No. 6 Jakarta, Kamis (1/9) petang.

Menurut Menag, berdasarkan laporan hasil pengamatan tim rukyat hisab Kementerian Agama yang disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah M. Thambrin, posisi hilal berada di para petugas rukyat yang tersebar di 29 titik di seluruh Tanah Air tidak melihat hilal.

Posisi hilal berada di bawah ufuk minus 0 derajat 13 menit sampai minus 0 derajat 5 menit.

“Dengan tidak terlihatnya hilal, maka bulan Zulqaidah diistikmalkan atau disempurnakan menjadi 30 hari, dan 1 Zulhijjah 1437H jatuh pada tanggal 3 September 2016. Dengan demikian tanggal 10 Zulhijjah bertepatan dengan hari Senin, 12 September 2916,” kata Menag.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas