Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian ESDM Janji Turunkan Harga Gas Industri Pupuk Lebih Dulu

"Harga gas ini cukup kompleks, ‎kita lihat case by case mana yang bisa didahulukan," ujar IGN Wiratmaja Puja

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementerian ESDM Janji Turunkan Harga Gas Industri Pupuk Lebih Dulu
TRIBUNNEWS/ADIATMA
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga gas untuk sektor industri masih di kisaran angka 9 sampai 10 dollar AS per MMBTU. Angka tersebut masih dinilai pelaku industri sangat mahal dibandingkan negara tetangga yang bisa mencapai 4 dollar AS per MMBTU

Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan harga diturunkan di bawah 6 dollar AS per MMBTU demi mendorong produktifitas sektor industri sekaligus menekan biaya operasi produksi di berbagai sektor.

Direktur Jenderal Migas IGN Wiratmaja Puja mengaku untuk menurunkan harga gas industri cukup sulit dilakukan. Karena hal itu, Wirat ingin memprioritaskan beberapa sektor dahulu.

"Harga gas ini cukup kompleks, ‎kita lihat case by case mana yang bisa didahulukan," ujar IGN Wiratmaja Puja, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Wiratmaja memaparkan sektor pertama yang akan didahulukan harga gas turun dari Pupuk. Industri Petrokimia menurut Wiratmaja merupakan salah satu yang penting.

"Misalnya pupuk. Pupuk, Petrokimia kita prioritaskan duluan, kan sangat butuh," ungkap IGN Wiratmaja Puja

Sedangkan untuk sektor kelistrikan, harga gas bisa diturunkan dari hulunya langsung. Dalam hal ini sudah ada kesepakatan harga gas dari Tangguh dan Bontang untuk pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik.

BERITA REKOMENDASI

"Listrik kan sudah ada banyak kesepakatan. Misalnya dari Tangguh, Bontang, dan itu sudah bagus harganya," kata IGN Wiratmaja Puja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas