Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sri Mulyani: Menolak Status IUPK, Freeport Akan Rugi Sendiri

Menurut Sri, pemerintah telah memberikan waktu kepada Freeport mengubah statusnya dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK)

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sri Mulyani: Menolak Status IUPK, Freeport Akan Rugi Sendiri
Freeport Indonesia
Fasilitas pencampuran tailing dan semen (paste plant) untuk pengisian lubang bukaan (pastefill) hasil penambangan di tambang bawah tanah di tambang Freeport Indonesia di Papua. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono‎

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta PT Freeport Indonesia bekerjasama dengan pemerintah secara baik, sebagai upaya menjaga kestabilan perekonomian kedua belah pihak.

"Kami terus menyampaikan kepada Freeport, suatu pengaturan yang bisa menjaga kegiatan ekonominya sendiri, tapi saat yang sama kami tetap menjaga kekonsistensi dengan peraturan perundang-undangan," tutur Sri Mulyani, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Menurut Sri Mulyani, pemerintah telah memberikan waktu kepada Freeport mengubah statusnya dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK)‎ selama enam bulan ke depan, sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Minerba.

Baca: Menkeu: Penerimaan Negara dari Freeport Harus Lebih Baik

‎"Freeport itu perusahaan publik, kalau dia berhenti akan jatuh sahamnya, jadi dalam hal ini tidak ada yang disebut menang atau kalah. Jadi kalau mau terus menerus menuju yang sifatnya negatif, pastik tidak hanya buruk kepada kita, namun juga buruk kepada Freeport sendiri," papar Sri Mulyani.

Sebelumnya, Feeport Indonesia akan terus berpegang teguh dengan Kontrak Karya, meskipun pemerintah meminta agar perusahaan mengakhiri KK 1991 agar memperoleh ijin operasi dan persetujuan ekspor.

Berita Rekomendasi

Baca: Freeport Ancam PHK 12.000 Karyawan Kontrak

Presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc, Richard C. Adkerson mengatakan, PTFI tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan oleh KK sebagai dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi perusahaan, para pekerja dan pemegang saham.

"Kepastian hukum dan fiskal sangat penting bagi PTFI untuk melakukan investasi modal skala besar jangka panjang yang diperlukan untuk mengembangkan cadangan perusahaan di lokasi operasi," ujar Richard.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas