Satgas Mafia Pangan Disinyalir ‘Digunakan’ untuk Muluskan Lelang Gula Rafinasi
Setelah diresmikan oleh Kapolri awal Mei 2017, Satgas Mafia Pangan sudah menjalankan tugasnya dengan cepat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah diresmikan oleh Kapolri awal Mei 2017, Satgas Mafia Pangan sudah menjalankan tugasnya dengan cepat.
Dari sekitar 68 kasus temuan, 70 persen diantaranya adalah kasus Gula.
Baik yang bermasalah dengan SNI maupun kasus gula rafinasi yang diduga tidak memiliki ijin dan ditimbun secara illegal.
"Ini seperti Satgas Mafia Gula, bukan satgas mafia pangan. Lebih menarik lagi jika melihat pemberitaan seputar kasus gula rafinasi, masyarakat ditakut-takuti dengan berita bohong bahwa gula rafinasi tersebut berbahaya untuk di konsumsi. Tentu wajar jika kita mencurigai ada sesuatu yang tidak wajar,” tutur Abi Rekso, Sekjen Pergerakan Indonesia, Jumat (23/6/2017), mengungkapkan kecurigaannya terhadap sepak terjang Satgas Mafia pangan.
“Setelah kita telusuri, ternyata rencananya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan, sudah merencanakan adanya lelang Gula Rafinasi. DPR sendiri mempertanyakan soal tersebut, karena penunjukan PT. Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) tanpa mekanisme lelang. Ini bisa disebut monopoli jenis baru,” tutur Abi Rekso merujuk Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang menunjuk PT. PKJ sebagai pelaksana lelang gula rafinasi.
Abi Rekso mengatakan jika merujuk SK Mendag tersebut yang terbit bulan Maret 2017 dan proses lelang harus dilaksanakan 90 hari sejak SK tersebut diterbitkan, maka seharusnya bulan Jiuni 2017 paling lambat sudah harus diadakan lelang.
"Ini jelas saling terkait antara sepak terjang Satgas Mafia Pangan yang mayoritas temuannya adalah soal gula,” katanya.
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto minggu lalu juga mempertanyakan PT PKJ sebagai penyelenggara lelang gula kristal. Pasalnya proses penunjukan itu tidak melalui proses lelang, namun melalui penunjukan langsung.
“Dalam rapat dengar pendapat dengan komisi V DPR RI, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, yang notabene adalah politisi dari Partai Nasdem enggan untuk membuka siapa saja pemegang saham dari PT. PKJ ini," kata Abi Rekso.
"Bisa dikatakan untuk persoalan yang sangat penting dan sensitive seperti gula, diserahkan begitu saja kepada PT.PKJ yang belum pernah terdengar namanya dalam urusan tata niaga gula. Ya bisa dimaklumi jika DPR RI mencurigai adanya upaya monopoli jenis baru dalam upaya lelang gula rafinasi yang terburu-buru,” Abi Rekso menjelaskan lebih jauh.
Hubungan dengan sepak terjang Satgas Mafia Pangan, Abi Rekso berharap Presiden Jokowi dan Kapolri berhati-hati menilai kinerja Satgas tersebut.
“Saya berharap Presiden Jokowi dan Kapolri memperhatikan betul kinerja Satgas Mafia Pangan ini, Jangan sampai kepercayaan yang telah diberikan oleh Presiden dan Kapolri kemudia dimanfaatkan segelintir pihak untuk menciptakan monopoli gula dipasar, ini tidak akan menyelesaikan persoalan sama sekali,” demikian Abi Rekso mengakhiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.