Jonan: Negosiasi dengan Freeport Hanya Tinggal Soal Pajak
Pemerintah RI masih berunding dengan Freeport untuk empat isu penting.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan keberlangsungan usaha PT Freeport Indonesia di Indonesia tinggal menyelesaikan kesepakatan perpajakan dengan pemerintah.
Jonan menyatakan, rencana divestasi 51 persen saham Freeport kepada Indonesia dan rencana pembangunan smelter setelah PT Freeport Indonesia mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sudah disepakati.
"Freeport rencananya bulan ini, negosiasi final utamanya di bidang perpajakan dan retribusi daerah. Jadi opsinya lebih ke Menteri Keuangan Sri Mulyani," ujar Jonan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Regulasi yang berlaku di Indonesia mengharuskan perusahaan pertambangan yang memenang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus mengikuti aturan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Di UU ini, ketentuan perpajakannya mengikuti skema prevailing atau berubah-ubah mengikuti peraturan perpajakan yang sedang berlaku.
"Skema perpajakannya bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan," kata Jonan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya mengatakan, Pemerintah RI masih berunding dengan Freeport untuk empat isu penting.
Di antaranya terkait keberlanjutan usaha Freeport di Indonesia, rencana pembangunan smelter, penerimaan negara dan divestasi saham.
Terkait hal itu, Chairman Executive Officer (CEO) Freeport McMoran, Richard Adkerson menyatakan ingin menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani guna meminta kepastian keberlangsungan investasi Freeport di Indonesia.