Kemenkeu Tegaskan Negosiasi Divestasi Saham Freeport Masih Berlanjut
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan negosiasi divestasi saham antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah masih berlangsung.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan negosiasi divestasi saham antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah masih berlangsung.
Hal tersebut dipastikan usai beredarnya surat dari PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berisi penolakan skema divestasi 51 persen saham.
"(Negosiasi) Sedang berjalan," ucap Mardiasmo singkat saat ditemui usai mengisi acara Kadin di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Baca: Peluru dari Senjata Kanit Reskrim Meletus dari Room 210 Karaoke dan Mengenai Pemandu Lagu
Mardiasmo menjelaskan dalam negosiasi Kementerian Keuangan juga terus berdiskusi dengan kementerian yang juga terlibat dalam negosiasi Freeport yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Ada tim sendiri yang negosiasi. Kemenkeu harus bicara dengan ESDM dan BUMN. Sedang dalam proses. Gimana mereka lakukan koordinasi, kita ambil yang terbaik," ungkap Mardiasmo.
Ketiga kementerian memiliki porsi yang berbeda-beda dalam negosiasi, seperti Kementerian Keuangan untuk pengaturan pajak divestasi Freeport, Kementerian ESDM mengenai operasi Freeport, dan Kementerian BUMN mengenai implementasi rencana 51 persen saham Freeport.
Sebelumnya pada akhir pekan lalu beredar surat dari PT FI yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto.
Surat yang tertulis pada 28 September 2017 itu ditandatangani langsung oleh Presiden and Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Inc, Richard C. Adkerson.
Mengutip dari Kontan, berdasarkan Pasal 24 angka 2 dari Kontrak Karya (KK), divestasi saham sampai kepemilikan peserta Indonesia mencapai 51 persen seharusnya selesai pada tahun 2011. Sehingga pelaksanaan divestasi ini merupakan implementasi dari kewajiban divestasi Freeport yang ditunda.
Tanggapan Freeport : Pertama, Freeport telah sepakat untuk membahas dengan Pemerintah Indonesia mengenai jangka waktu penyelesaian divestasi tersebut. Freeport telah mengusulkan agar divestasi awal dilakukan sesegera mungkin melalui daftar IPO dan divestasi penuh berlangsung secara bertahap dalam jangka waktu yang sama dengan jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah
Kedua, tidak ada kewajiban divestasi saat ini di bawah Kontrak Karya PTFI. Pasal 24 menunjukkan bahwa: "Jika setelah penandatanganan perjanjian ini, maka undang-undang dan peraturan yang efektif atau kebijakan atau tindakan pemerintah memberlakukan persyaratan divestasi yang kurang memberatkan daripada yang ditetapkan, berlaku bagi para pihak dalam persetujuan ini," terang Adkerson, dalam surat yang diterima KONTAN.
Ketiga, Freeport menerapkan persyaratan divestasi yang memberatkan dari Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1994, yang merevisi persyaratan kepemilikan Indonesia menjadi 5 persen (dikonfirmasi oleh surat BKPM tertanggal 20 Maret 1997). GR 20/1994 kemudian dimodifikasi untuk memungkinkan kepemilikan asing sampai 100 persen.
"Kami telah menerima posisi pemerintah divestasi tanggal 28 September 2017. Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen dan menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan yang terdapat dalam posisi pemerintah," terang Adkerson dalam surat itu.