KPPU: PGN Melanggar UU Antimonopoli Bisnis Gas di Kota Medan
Majelis hakim KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Kota Medan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menyatakan akan transparan dan akuntabel dalam pengelolaan bisnis gas bumi menyusul putusan majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di persidangan perkara dugaan monopoli harga gas bumi yang terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Tingginya harga gas pada periode Agustus - November 2015 disebabkan masuknya gas tambahan yang bersumber dari LNG ditambah biaya yang timbul pada masing-masing rantai bisnis (trader tanpa fasilitas), selain dari pasokan gas dari Pertamina EP," ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama di Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Dalam persidangan terakhir yang digelar hari ini, Selasa (14/11/2017), majelis hakim KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Kota Medan.
Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan PGN telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.
Baca: Empat Kawanan Gasak Minimarket di Pondok Cabe, Dua Tewas Sisanya Ditangkap Hidup-hidup
Dalam sejumlah Perjanjian Jual beli Gas (PJBG) yang diteken antara PGN dan konsumen terdapat adanya klausul baku yang bersifat merugikan.
Menanggapi hal tersebut, Hutama berjanji akan akan mengambil langkah lebih untuk mempelajari salinan putusan tersebut.
Terkait isi putusan KPPU hari ini, PGN menilai KPPU tidak melihat aspek tata kelola secara holistik, khususnya skema bisnis hilir gas bumi.
Temmy menyatakan, sebagai entitas BUMN dengan status perusahaan terbuka, pihaknya siap membuktikan akuntabilitas dalam pengelolaan bisnis gasnya. Apalagi, selama ini PGN dikenal sebagai BUMN pionir di bisnis hilir gas selama lebih dari 52 tahun.
"Kami berkeyakinan. penetapan harga yang kami jalankan (selama ini) sudah sesuai dan memenuhi aspek hukum yang berlaku," katanya.