Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perang Dagang Vs Le Minerale, KPPU: Produsen Aqua Terbukti Jalankan Persaingan Bisnis Tidak Sehat

Persaingan usaha yang tidak sehat ini berawal dari somasi yang dilayangkan PT Tirta Fresindo Jaya, produsen Le Minerale pada Aqua pada Oktober 2016.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perang Dagang Vs Le Minerale, KPPU: Produsen Aqua Terbukti Jalankan Persaingan Bisnis Tidak Sehat
ISTIMEWA
Persaingan usaha yang tidak sehat ini berawal dari somasi yang dilayangkan PT Tirta Fresindo Jaya, produsen AMDK Le Minerale, kepada Aqua pada Oktober 2016. Saat itu, Le Minerale menyampaikan temuan di lapangan, Aqua dan distributornya bekerja sama untuk melarang sejumlah toko menjual Le Minerale. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, PT Tirta Investama (TIV) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) selaku distributor, terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.

"Menyatakan kedua terlapor (TIV dan BAP) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ungkap ketua majelis komisi Kurnia Sya'ranie, Selasa (19/12/2017).

Persaingan usaha yang tidak sehat ini berawal dari somasi yang dilayangkan PT Tirta Fresindo Jaya, produsen AMDK Le Minerale, kepada Aqua pada Oktober 2016.

Saat itu, Le Minerale menyampaikan temuan di lapangan, Aqua dan distributornya bekerja sama untuk melarang sejumlah toko menjual Le Minerale.

Baca: Cerita Tentang Juragan Sambal Bu Rudy yang Jatuh Cinta Pada Suzuki Carry

Diduga, Aqua dan distributornya mangancam hendak menurunkan status dan fasilitas alias degregasi, dari semula star outlet (SO) menjadi wholeseller (WO) eceran terhadap pedagang yang menjual Le Mineralle.

Selanjutnya, KPPU mengumpulkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh produsen Aqua tersebut. Menurut KPPU dalam kasus dugaan pelanggaran UU Monopoli ini, pihaknya telah memiliki lebih dari dua alat bukti.

Berita Rekomendasi

Baca: Obrolan Iwan Fals dengan Sopir Truk, Pasang Foto Bang Iwan, Saya Merasa Aman di Jalan, Bang

Sehingga menurut KPPU, tindakan tersebut seakan menghalangi pelaku usaha lain di dunia usaha AMDK. Terlebih degradasi tersebut menyebabkan, sang agen mendapatkan harga 3% lebih mahal.

Perbandingannya, bagi star outlet harga yang dikenakan sebesar Rp 37.000 per karton untuk ukuran 600 ml, sementara bagi whole seller dikenakan harga Rp 39.350 per karton.

Baca: China dan Rusia Kini Menjelma Jadi Penantang Amerika

Sekadar tahu saja, pangsa pasar Le Minerale di 2015 terus menanjak. Tapi sejak adanya pemberitahuan yang dilakukan BAP pada September 2016 menyebabkan pangsa pasar Le Minerale terlihat stagnan. Sementara, Aqua masih menjadi pemimpin pasar di setiap tahun.

Berdasarkan data dari Goldman Sachs 2015, Aqua setidaknya menguasai pangsa pasar hingga 46,7% bisnis AMDK. Diikuti Club 4% (Indofood), 2 Tang (PT Tang Mas) 2,8%, Oasis (PT Santa Rosa Indonesia) 1,8%, Super O2 (Garuda Food) 1,7% , dan Prima (Sosro) 1,4% .

Dalam persidangan pun terbukti komunikasi yang dilakukan Aqua dengan BAP itu masing-masing menggunakan email pribadi perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas