Direktur Gas di Pertamina Dihapus, Subholding Gas Dipegang Orang PGN
Dalam Holding BUMN Migas nantinya akan dibentuk empat subholding, yaitu subholding gas, subholding pemasaran, subholding hulu, dan subholding hilir.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Febrina Ratna Iskana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengubah susunan direksi Pertamina dengan menghilangkan jabatan direktur gas.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno mengatakan, hilangnya jabatan direktur gas disesuaikan dengan rencana pemerintah untuk membentuk Holding BUMN Migas.
Di Holding BUMN Migas, akan dibentuk empat subholding, yaitu subholding gas, subholding pemasaran, subholding hulu, dan subholding hilir.
Dengan penghilangan posisi direktur gas, maka direktorat gas nantinya secara otomatis akan masuk ke subholding gas yang merupakan penggabungan antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Pertamina Gas (Pertagas).
"Makanya gas hilang karena nanti akan ditangani subholding gas, jadi satu begitu,"kata Harry, Selasa (13/2/20918).
Baca: Kehabisan Tiket Saat Libur Imlek? Tenang, PT KAI Siapkan 8 Kereta Tambahan
Lebih lanjut Fajar bilang nantinya subholding gas ini akan dipimpin oleh PGN.
Selama subholding gas belum terbentuk maka pekerja di bawah Direktorat Gas Pertamina masih akan tetap ada dan dipimpin oleh direksi Pertamina saat ini.
"Direktorat gas tetap ada, kan orang-orangnya kan ada. (Mereka) di bawah direksi lah," kata Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina, Gigih Prakoso.