Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bamsoet Ingin 51 Persen Saham Pemerintah di Freeport segera Terealisasi

Bambang mengatakan, hingga saat ini kesepakatan tentang pelepasan 51 persen saham Freeport tak kunjung terlaksana

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Sanusi
zoom-in Bamsoet Ingin 51 Persen Saham Pemerintah di Freeport segera Terealisasi
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) terlihat ceria saat menerima kunjungan anak-anak dan tenaga pendidik TK Anak Bangsa, di Ruangan Abdul Muis, DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendesak PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk merealisasikan pelepasan 51 persen sahamnya ke pemerintah Indonesia.

Sebab, pemerintah telah berencana memperpanjang kontrak karya bagi perusahaan pertambangan yang beroperasi di Papua itu.

Bambang mengatakan, hingga saat ini kesepakatan tentang pelepasan 51 persen saham Freeport tak kunjung terlaksana. Padahal, pemerintah bakal memperpanjang kontrak karya bagi Freeport hingga 2041.

Baca: Pemerintah Kembali Berikan Izin Ekspor bagi Freeport

“Karena itu pimpinan DPR mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendesak Freeport Indonesia untuk segera memenuhi kesepakatan tersebut,” ujar Bambang, Kamis (22/2).

Politikus Golkar yang akrab disapa dengan panggilan Bamsoet itu menambahkan, Komisi VI dan Komisi XI DPR juga perlu mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan untuk segera membahas divestasi 51 persen saham yang dijanjikan Freeport ke pemerintah. Pasalnya, selama ini pemerintah telah mengizinkan Freeport mengekspor konsentrat.

Karena itu Bamsoet juga meminta pemerintah bertindak hati-hati sebelum memperpanjang kontrak karya bagi anak usaha perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat itu. Menurutnya, pemerintah harus konsisten mengacu UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berita Rekomendasi

“Pemerintah harus cermar sebelum melakukan perpanjangan perjanjian agar tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas