11 Peraturan Menteri ESDM di Sektor Migas Dicabut, Alasanya Karena Sudah Tidak Relevan
Ego mencontohkan, Permen ESDM 22 tahun 2016 mengenai kilang mini yang ternyata juga diatur dalam Permen ESDM 35 tahun 2016.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 11 Peraturan Menteri (Permen) di sektor minyak dan gas (migas).
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan, pencabutan dilakukan karena sejumlah peraturan tersebut tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
Ego mencontohkan, Permen ESDM 22 tahun 2016 mengenai kilang mini yang ternyata juga diatur dalam Permen ESDM 35 tahun 2016.
Sehingga dicabutlah Permen 22 tahun 2016 agar tidak terlalu banyak peraturan yang dikhawatirkan dapat membuat investor kabur.
"Setelah Permen 22 tahun 2016 terbit, terbit Permen 35 tahun 2016 itu tentang pelaksanaan kilang mini di dalam negeri oleh badan milik swasta, jadi ya sudah gak relevan yang dua itu dan dibuat fleksibel lagi," ujar Ego di Kantor Ditjen Migas, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
Baca: Kabar Terbaru Bayi 11 Bulan yang Videonya Viral Tergeletak Lemas di Lantai Minimarket
Baca: KTB Hari Ini Kenalkan 4 Varian Sekaligus Truk Anyar Fuso Fighter di GIICOMVEC 2017
Kemudian aturan lainnya yang dicabut adalah Permen No. 6 tahun 2010 tentang pedoman peningkatan produksi migas.
Menurut Ego aturan tersebut tidak terlalu krusial dan aturan mengenai peningkatan produksi migas juga sudah diatur oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana (SKK Migas).
"Jadi sudah tidak implementatif karena sudah ada juga di kontrak kerjasama Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) dengan SKK Migas. Jangan sampai stakeholder yang baru datang melihat aturan kita banyak banget," ungkap Ego.
Selain dua aturan tersebut sembilan aturan lainnya yang dicabut adalah Permen No.8 tahun 2005 tentang insentif lapangan marginal, lalu Permen 44 tahun 2005 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM.
Selanjutnya, Permen 26 tahun 2006 tentang BBM untuk industri pelayaran, serta Permen No. 2 tahun 2008 tentang kewajiban Domestic Marget Obligation (DMO), serta Permen 22 tahun 2008 mengenai biaya yangtidak dapat di-cost recovery.
Kemudian Permen No. 51 tahun 2017 tentang BMN Migas, Permentamben No. 2 tahun 1975 tentang keselamatan kerja pada pipa penyalur, Kepmen 1454K/30/MEM/2000 tentang teknis penyelenggaraan pemerintahan bidang migas, dan terakhir Permen 31 tahun 2013 tentang tenaga kerja asing dan pembinaan tenaga kerja Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.