Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gelar Spectaxcular 2018, BNI dan Ditjen Pajak Kampanyekan Lapor Pajak e-Filing

Pada saat yang sama, peserta Spectaxcular 2018 diperkenalkan dengan beragam produk-produk layanan perbankan kekinian.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gelar Spectaxcular 2018, BNI dan Ditjen Pajak Kampanyekan Lapor Pajak e-Filing
Istimewa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menjelang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan khususnya untuk wajib pajak orang pribadi, Direktorat Jenderal Pajak menggandeng BNI untuk menggelar Kampanye Pelaporan Pajak menggunakan e-Filling atau dinamakan Spectaxcular 2018.

Pada saat yang sama, peserta Spectaxcular 2018 diperkenalkan dengan beragam produk-produk layanan perbankan kekinian.

Acara yang digelar di Kawasan Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (18/3/2018). Hadir membuka acara ini, Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia Mardiasmo.

Pada kesempatan yang sama, hadir juga Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari, serta Direktur Hubungan Kelembangaan dan Transaksional Perbankan BNI Adi Sulistyowati.

Kegiatan utama dalam acara yang berpusat di Thamrin 10, Jalan M.H Thamrin Jakarta Pusat ini adalah lomba lari 5 kilometer (km) disertai kegiatan pendukung lainnya termasuk mini basketball, fun futsal, cashless bazaar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), festival musik, dan marching band.

Di samping itu dalam area penyelenggaraan kegiatan, Ditjen Pajak menyediakan layanan konsultasi perpajakan, cetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta asistensi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-filing.

Kampanye masal sosialisasi e-filing dilaksanakan juga oleh Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang kewajiban melaporkan SPT serta berbagai layanan dan fasilitas elektronik yang disediakan DJP untuk membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, aman, dan efisien.

Berita Rekomendasi

Pada kesempatan ini, BNI juga mengampanyekan penggunaan alat-alat transaksi tanpa uang tunai terkini, yaitu Kartu Uang Elektronik berbasis Top Up (BNI TapCash) dan BNI yap!.

Para peserta Spectaxcular 2018 dapat menikmati promo khusus dari BNI berupa gratis Kartu BNI TapCash edisi khusus Spectaxcular 2018 yang berisi saldo Rp 20.000, serta harga spesial Rp 46 untuk pembelian minuman isotonik dengan menggunakan aplikasi BNI yap!.

Adi Sulistyowati menuturkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan.

Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan BNI untuk menyetorkan kewajiban Pajaknya melalui banyak pilihan channel yang disiapkan BNI yaitu Teller, ATM, Internet Banking, MiniAtm/EDC, dan Mobile Banking.
Untuk Wajib Pajak Badan/ Corporate terdapat layanan unggulan lain yang disediakan BNI yaitu pembuatan Billing Pajak baik secara single maupun bulk/ massal. Disamping itu Nasabah Corporate dapat memanfaatkan fasilitas pelaporan Pajak dimana BNI telah bekerjasama dengan Application Service Provider (ASP) antara lain Pajak Online dan Pajakku.

Pelayanan Penerimaan Setoran Pajak dilayani BNI baik dalam mata Uang Rupiah maupun dalam mata Uang Asing dalam hal ini dollar Amerika Serikat (USD).

Kantor Cabang BNI tidak hanya di dalam negeri yang dapat melayani setoran penerimaan negara. Seluruh Cabang BNI di luar negeri dapat dimanfaatkan para wajib pajak, wajib bayar, dan wajib pungut untuk menyetorkan kewajibannya kepada Negara.

 “Seluruh dukungan fasilitas yang disediakan BNI untuk berbagai layanan publik dari Kementerian Keuangan membuat BNI menjadi mitra terpercaya pemerintah terkait penerimaan Modul Penerimaan Negara (MPN G2). Selama tahun 2017 BNI telah melayani 20,4 juta transaksi MPN dengan nominal Rp 271 triliun. Khusus untuk Setoran Pajak sebanyak 7,1 transaksi dengan nominal lebih dari Rp 183 triliun,” kata Corporate Secretary BNI Kiryanto dalam keterangan persnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas