Pengamat: Investasi BPJS Ketenagakerjaan Sudah Sesuai Aturan
selama ini dalam melakukan investasi, BPJS Ketenagakerjaan terikat pada aturan yang telah ada,
Editor: Sanusi
Mewakili suara pekerja, Timboel juga sangat mendukung jika dana buruh yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk menambal defisit APBN.
"Saya kira baik juga agar pemerintah tidak menarik pinjaman lebih besar lagi pinjaman dari luar negeri. Pemerintah bisa memanfaatkan sumber pendanaan yang ada di dalam negeri. Namun demikian saya berharap dana buruh yang dikelolaa BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih maksimal lagi dikelola, sehingga bisa memberikan YOI yang lebih besar lagi, dibandingkan YOI di 2017. Dengan YOI yang lebih besar lagi, dana kelolaan tersebut bisa dikembalikan kepada buruh (sesuai prinsip SJSN ke sembilan) untuk menunjang kesejahteraan buruh," tegasnya.
Melonjak 100 Persen
BPJS Ketenagakerjaan sendiri baru merilis kinerja pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan periode Februari 2018 yang hasilnya cukup menggembirakan, dimana total realisasi hasil investasi per 28 Februari 2018 mencapai sebesar Rp 6,68 triliun.
Hasil ini hampir mencapai dua kali hasil pengembangan di periode yang sama tahun 2017 sebesar Rp 3,44 triliun.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan kinerja tersebut diperoleh dari penambahan iuran, strategi pengelolaan dana yang tepat dan kondisi pasar yang sangat mendukung.
"Strategi Investasi yang kami lakukan selalu berorientasi pada hasil yang optimal untuk peserta, dengan risiko yang terukur, serta tentu saja mengutamakan aspek kepatuhan dan kehati-hatian", tambahnya.
Utoh menyampaikan penempatan dana yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan hanya diperbolehkan pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015.
Ditambah lagi ada beberapa Peraturan OJK yang mengatur batasan penempatan pada Surat Berharga Negara, seperti POJK Nomor 1 Tahun 2016, POJK 36 Tahun 2016 dan POJK 56 Tahun 2017.
Total dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan saat ini sebesar Rp 324,9 Triliun, dengan rincian aset alokasi sebagai berikut : deposito (10%), surat utang (60%), saham (19%), reksadana (10%), dan investasi langsung (1%).
Dana kelolaan tersebut diinvestasikan pada berbagai segmentasi sektor, seperti: sektor keuangan, pertambangan, aneka industri, transportasi, dan infrastruktur.
Segmentasi penempatan pengelolaan dana pada instrumen terkait sektor infrastruktur per 28 Februari 2018 sebesar Rp 73,25 triliun. Investasi ini bersifat tidak langsung, melalui instrumen surat utang (obligasi) dan saham.
Dari jumlah tersebut, paling besar ditempatkan pada Surat Berharga Negara mencapai 45%, Obligasi dan Saham BUMN terkait sektor infrastruktur sebesar 55%.
Dari pengelolaan investasi diatas, BPJS Ketenagakerjaan memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) periode Februari 2018 kepada peserta sebesar 9.59%. Hasil pengembangan tersebut lebih baik dari tingkat suku bunga counter rate deposito bank pemerintah periode yang sama.
"Kami selalu mengutamakan kepentingan peserta, setiap investasi yang dilakukan pasti telah melalui proses kajian fundamental, teknikal, manajemen risiko dan compliance yang komprehensif. Namun peserta juga harus memahami, hasil pengembangan dapat fluktuatif sesuai dengan kondisi pasar," tutur Utoh.