Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Serentak Naikkan Tarif Pajak Atas 1.147 Produk Impor Demi Atasi Defisit Transaksi

“Dampak inflasi bisa minimal dan dikreditkan. Spirit yang sedang berubah cepat," kata Sri Mulyani.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Serentak Naikkan Tarif Pajak Atas 1.147 Produk Impor Demi Atasi Defisit Transaksi
TRIBUNNEWS/SYAHRIZAL SIDIK
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah menetapkan menaikkan tarif pajak impor atau PPh pasal 22 terhadap 1.147 barang. Aturan ini nantinya akan mulai berlaku pekan depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, langkah penyesuaian tarif itu ditempuh pemerintah untuk mengendalikan impor dan menekan defisit transaksi berjalan.

Sebab, pada semester pertama, defisit transaksi berjalan mencapai 13,5 miliar dolar AS atau setara 2,6 persen PDB. Melebarnya defisit neraca perdagangan lantaran pertumbuhan impor pada Juli 2018 sebesar 24.5 persen yang jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekspornya, yakni 11,4 persen.

“Dampak inflasi bisa minimal dan dikreditkan. Spirit yang sedang berubah cepat, maka Indonesia perekonomiannya perlu melakukan tindakannya untuk neraca pembayaran,” kata Menteri Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Sebanyak 1.417 barang tersebut mengalami penyesuaian tarif yang bervariasi, mulai dari 7,5 persen hingga 10 persen. Sebanyak 210 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen.

Dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU, dan motor besar.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, 218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen.

Baca: Gandeng Gudang Garam, Jasa Marga Kembangkan Proyek Properti 200 Ha di Kawasan Bandara Kediri

Yang termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik dispenser air, pendingin mangan, lampu, keperluan sehari hari seperti sabun, sampo. kosmetik, serta peralatan masak.

Ke- 719 item komoditas lain tarif pajak impor naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.

Baca: Refly Harun Dicopot dari Kursi Komisaris Utama Jasa Marga

Yang termasuk dalam kategori ini contohnya keramik, ban. peralatan elektronik audio-visual seperti box speaker hingga produk tekstil seperti polo shirt dan swim wear.

“"Nilai impor keseluruhan 1.147 komoditas pada 2017 sebesar 6,6 miliar dollar AS, sedangkan sampai Agustus 2018 saja sudah 5 miliar dollar AS. Makanya ini mau kita kendalikan karena sudah terlampau tinggi," tandas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Pemerintah telah melakukan tinjauan terhadap barang-barang impor secara bersama-sama oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan. Kementerian Perindustrian. Kementerian Perdagangan.

Tinjauan tersebut mempertimbangkan kategori barang konsumsi, ketersediaan produksi dalam negeri, serta memperhatikan perkembangan industri nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas