Deregulasi, Kunci Majukan Daya Saing Industri Perhotelan
Beberapa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dinilai menghambat pertumbuhan industri pariwisata dan perhotelan.
Editor: Hasanudin Aco
Dalam draft RUU ini, prioritas utama penggunaan SDA untuk kegiatan usaha diberikan kepada: BUMN, BUMD, BUMDes, Kebutuhan pokok dan pertanian, baru terakhir swasta.
“Pemberian izin pengggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat,” ujar Alan.
Alan juga menggaris bawahi bahwa kebijakan sertifikasi usaha, yang dinilai mahal, sedangkan pengawasan terhadap pelaksanaan yang lemah, sangat memberatkan pemilik hotel.
Dalam presentasinya, Waketum PHRI ini membahas UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sering menjadi masalah buat operator hotel, karena sering terjadi konflik yang berujung hukum, misalnya masalah nonton bareng untuk siaran tertentu.
Perlu Solusi
Solusi menderegulasi retribusi daerah itu, ujar Alan, seharusnya pemerintah pusat hingga tingkat dua kompak.
"Pasalnya, pemerintah provinsi sudah mendergulasi, tapi pemerintah di bawahnya tidak mau," sesal Alan.
Keluhan Alan disambut baik oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan. Dia tidak hanya menjanjikan deregulasi kepada pengusaha, namun menjamin akan memberikan insentif agar industri perhotelan dan wisata semakin maju di daerahnya.
Erzaldi mengajak investor pariwisata untuk menanamkan modalnya di dua KEK Pariwisata baru di Bangka Belitung yakni KEK Tanjung Gunung dan KEK Sungailiat yang berada di Kabupaten Bangka. Saat ini, sudah ada beberapa investor yang tertarik berinvestasi di dua KEK tersebut.
Bahkan, menurut Erzaldi, tahun depan sudah ada investor yang akan melakukan MoU untuk mendirikan dua usahanya di dua KEK baru ini. Investasi tersebut berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk usaha hotel dan exhibition.
“Tahun depan sudah ada deal. Begitu di KEK dia MoU. Nilainya 500 miliar rupiah untuk Tanjung Gunung dan 300 miliar rupiah untuk Sungailiat. Itu hotel sama exhibition,” kata Erzaldi.
Menurut Erzaldi, saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung masih menunggu penandatanganan dua KEK tersebut oleh Presiden Jokowi. Bukan hanya penandatanganan dari Presiden, Pemprov juga masih menunggu penghentian operasi penambangan PT. Timah.
“Tinggal menunggu surat dari PT.Timah. Mudah-mudahan PT. Timah ada agreement bahwa mereka harus menyelesaikan penambangan tersebut dalam tempo tiga tahun. Dan itu harus sudah selesai dan tidak boleh ditambang lagi. Kalau sudah itu sudah selesai,” ujar Erzaldi.
Erzaldi optimis kehadiran KEK Tanjung Gunung dan KEK Sungailiat dapat menguatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Bangka Belitung. Keberadaan dua KEK itu, juga menjadi bukti bahwa sektor Pariwisata di Bangka Belitung dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.