KNKT Nyatakan Tak Pernah Sebut Pesawat B737 Max 8 Lion Air PK-LQP Tak Layak Terbang
Pernyataan layak terbang, menurut Nurcahyo, sudah disampaikan oleh teknisi Lion Air yang bertanggung jawab penuh di darat.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan klarifikasi terkait kelaikan pesawat Boeing B 737 Max 8 milik maskapai penerbangan Lion Air nomor registrasi PK-LQP yang jatuh menghunjam laut di perairan Karawang, Jawa Barat, dan menewaskan seluruh penumpang dan awaknya, 29 Oktober 2018 lalu.
Dalam pernyataan resminya, KNKT menyatakan, pesawat Lion Air PK-LQP baik saat terbang dari Denpasar menuju Cengkareng, Jakarta, pada malam hari sebelum kejadian, maupun saat terbang dari Cengkareng, Jakarta menuju Pangkal Pinang pagi hari esoknya, dalam kondisi layak mengudara.
"Kami tidak pernah menyatakan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor registrasi PK-LQP tidak laik terbang. Berdasarkan pengujian pesawat dalam kondisi laik terbang," kata Ketua KNKT Nurcahyo Utomo saat jumpa pers di kantor KNKT, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Nurcahyo menyatakan ada kesalahpahaman pada sejumlah pemberitaan yang dibuat media tentang penyebutan pesawat Lion Air PK-LQP tak layak terbang saat pesawat buatan Boeing ini terbang dari Denpasar menuju Jakarta.
Padahal, pernyataan layak terbang, menurut Nurcahyo, sudah disampaikan oleh teknisi Lion Air yang bertanggung jawab penuh di darat.
Baca: SUV 7-Seater DFSK Glory 580 Kini Punya Warna Baru Champagne Silver
Apabila ada suatu masalah terjadi saat penerbangan, terdapat daftar prosedur dan arahan yang tertera di checklist bagi pilot untuk mengambil keputusan.
"Kesalahpajaman bila tidak dipahami komplit. Bukti laik terbang, engineer tanda tangan aircraft flight maintanance log (AFML). Saya ulangi pesawat laik terbang. Apa itu dari Denpasar-Jakarta ataupun Jakarta-Pangkal Pinang," ujarnya.
Nurcahyo menekankan, laporan awal tak membuat analisa dan kesimpulan.
Dalam laporan tersebut, KNKT menerbitkan dua rekomendasi, yaitu menjamin implementasi operation Manual part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk menurunkan penerbangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.