Lebaran 2019, Angkutan Ekspor-Impor Wajib Pasang Stiker dari Kemenhub
Kebijakan tersebut sudah diterapkan pada tahun lalu, namun izinnya hanya melalui Organisasi Angkutan Darat (Organda) atau Aptrindo
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
![Lebaran 2019, Angkutan Ekspor-Impor Wajib Pasang Stiker dari Kemenhub](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/stiker-truk.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnewa.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan pemasangan stiker dan kode khusus (QR code) bagi angkutan barang ekspor impor yang beroperasi selama periode angkutan lebaran 2019.
"Dalam pembatasan angkutan barang, salah satu yang tidak terkena adalah ekspor-impor. Untuk mempermudah pengawasan di lapangan kami menyepakati perlu ada stiker," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Dia menjelaskan, stiker khusus ini akan mempermudah aparat mengidentifikasi angkutan mana yang diizinkan melintas di jalur tol dan jalur nasional selama mudik lebaran.
Kebijakan tersebut sudah diterapkan pada tahun lalu, namun izinnya hanya melalui Organisasi Angkutan Darat (Organda) atau Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
Baca: Nasibnya Mujur, Suroso Jatuh ke Dalam Sumur Sedalam 10 Meter di Sleman Tanpa Cedera
"Kalau tahun lalu stikernya dikeluarkan oleh Organda dan Aprindo, tahun ini disepakati yang mengeluarkan adalah Pemerintah (melalui) Kemenhub berasama Polri," kata Ahmad Yani di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Baca: Boeing Ternyata Sudah Tahu Ada Masalah di 737 Max Setahun Sebelum Kecelakaan
Selain itu, tahun ini angkutan ekspor impor akan dipasangi QR code yang memuat informasi kendaraan.
"Bentuknya ditambah ada CR Code yang berisi tentang identitasi kendaraan, ada nomor kendaraan, ada nomor rangkanya," jelasnya.
Adapun jadwal atau waktu pembatasan operasi angkutan barang berlaku pada 31 Mei-2 Juni 2019 dan 8-10 Juni 2019.
Yani mengatakan, stiker akan siap dua pekan sebelum 31 Mei sehingga diharapkan asosiasi sudah memberikan data final kendaraan kepada Kemenhub dalam dua hari ke depan.
Kepala Subdit Pengawal dan Patroli Jalan Raya dari Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Pol. Bambang Sentot Widodo meneranfkan, angkutan yang tidak memasang stiker akan diberhentikan dan dikeluarkan dari jalur.
"Jika tidak dapat membuktikan keberadaan stiker, pemilik juga bisa kena tilang," ujarnya.
Foto: Kemenhub, Polri, Organda dan Aptrindo menyepakati pemasangan stiker khusus dan QR code bagi angkutan ekspor impor selama periode angkutan lebaran 2019 di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.