Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dikirim Lewat Laut, 70 Ton Bawang Merah Selundupan Asal Thailand dan Malaysia Dimusnahkan

Pemusnahan itu dilakukan di Gudang Bulog Sub Divre Lhokseumawe, lalu dibuang dan ditanam di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dikirim Lewat Laut, 70 Ton Bawang Merah Selundupan Asal Thailand dan Malaysia Dimusnahkan
KOMPAS.com/MASRIADI
Pemusnahan bawang merah ilegal asal Thailand dan Malaysia dengan cara menimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Liem, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Rabu (15/5/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Lhokseumawe, Rabu (15/5/2019) membakar bawang merah seberat 70 ton asal Thailand dan Malaysia.

Pemusnahan itu dilakukan di Gudang Bulog Sub Divre Lhokseumawe, lalu dibuang dan ditanam di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe, Suparyanto, kepada wartawan menyebutkan 70 ton bawang merah tersebut adalah hasil penangkapan pada 16 April 2019 lalu di perairan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Bawang merah tersebut ditemukan dari dua unit kapal yakni eks KM. Sinar Rahmat Laot GT. 25 No. 3105/PPf dan eks KM. Samudra Al-Mubarakah GT. 45 No. 1385/PPf. 

Baca: Tulisan di Telapak Kaki Korban Jadi Petunjuk Kuat Polisi Ungkap Kasus Mutilasi Keji di Malang

Dua tersangka yang berinisial M dan SY warga Kabupaten Aceh Timur kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Kota LHokseumawe.

“M dan SY ini masing-masing nakhoda kedua kapal berisi bawang illegal itu,” sebutnya. Sebelum dimusnahkan, bawang merah itu diuji ke laboratorium dan diketahui jika tidak layak dikonsumsi. 

Baca: Waspadai Penularan Penyakit Cacar Monyet, Kenali Gejalanya dan Trik Pencegahannya

Menurut Suparyanto, tindakan memasukan bawang merah illegal itu melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun.

Berita Rekomendasi

“Perairan kita terus kita awasi dengan instansi terkait, sehingga tidak ada lagi celah untuk barang illegal masuk tanpa izin ke Indonesia,” kata dia.

Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul  Bea Cukai Bakar 70 Ton Bawang Merah Asal Thailand dan Malaysia

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas