Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Punya Wewenang, Kemenhub Tarik Wacana Melarang Diskon Tarif Ojol

Kemenhub mengurungkan niatnya untuk mengkaji larangan penerapan diskon tarif atau promo untuk layanan ojek online.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Tak Punya Wewenang, Kemenhub Tarik Wacana Melarang Diskon Tarif Ojol
Ria Anatasia
(kiri) Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani dan (kanan) Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di kantor Kemenhub, Kamis (13/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengurungkan niatnya untuk mengkaji larangan penerapan diskon tarif atau promo untuk layanan ojek online.

Direktur Jenderal Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Persaiangan Usaha (KPPU), Bank Indonesia (BI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak lainnya, Kemenhub memutuskan untuk tidak mencampuri urusan pemberian diskon tarif dari aplikator.

"Diskon tarif setelah saya komunikasi terus menerus dengan lembaga-lembaga kompeten dapat disampaikan dlm regulasi (terkait ojol) dari kita ini tidak menyangkut diskon," kata Budi di kantornya, Kamis (13/6/2019).

Budi menjelaskan, pihaknya mengimbau aplikator untuk tidak menerapkan perang tarif atau predatory pricing. Hal ini guna memastikan kelangsungan bisnis usaha di bidang terkait terus terjamin.

Selain itu, dia membolehkan aplikator untuk tetap menerapkan promo asalkan tidak melanggar tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah yang ditetapkan Kemenhub.

Baca: Lebih Dari 600.000 Orang Tanda Tangani Petisi Agar B.I (Hanbin) Tetap Bergabung dengan iKON

Baca: Dua kapal minyak di Teluk Oman diduga diserang, sebulan setelah serangan terhadap empat kapal minyak di Uni Emirat Arab

"Tidak apa-apa (diskon diterapkan) tapi jangan langgar tarif batas bawah atau batas atas," ujarnya.

Adapun bila aplikator melanggar TBA dan TBB, pihaknya menyerahkan kewenangan untuk menindaklanjuti hal tersebut ke KPPU.

Berita Rekomendasi

"(Promo) masih boleh tapi semua itu dikembalikan ke KPPU. Kalau ada yang melanggar, sanksi berada di KPPU bukan Kemenhub," pungkasnya.

Sebelumnya, wacana pelarangan diskon tarif ojol melalui Peraturan Menteri atau surat edaran itu sempat disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menurut Menhub Budi, kebijakan tersebut guna menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memastikan kelangsungan bisnsi transportasi online.

"Jadi dengan equal ini maka kami minta tidak ada diskon-diskonan, diskon langsung maupun tidak langsung," kata Menhub, Senin (10/6/2019) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas