Investigator KPPU Temukan Grab Lakukan Diskriminasi, Ini Kata Hotman Paris
Investigator KPPU Dewi Sita menyebutkan terdapat diskriminasi antara mitra pengemudi Grab yang mengunakan kendaraan milik PT TPI dan non PT TPI.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dalam perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) (terlapor I) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) (terlapor II) terkait jasa angkutan sewa khusus.
Kuasa hukum terlapor I dan terlapor II Hotman Paris Hutapea mengklaim, tidak terdapat pelanggaran terkait jasa angkutan sewa khusus seperti yang disangkakan tersebut.
Ia bilang tidak ada perlakuan khusus mitra Grab baik yang mengoperasikan kendaraan yang disewa dari PT TPI maupun non PT TPI.
"Tidak ada diskriminasi kalau orang bebas memilih dan tidak terhambat melakukan bisnis," ucap Hotman setelah persidangan, Selasa (8/10).
Baca: Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacara, KPPU Nilai Makin Kuatkan Tuduhan Grab Lakukan Monopoli
Hotman menuduh, lima orang saksi yang diajukan oleh KPPU dalam perkara ini tidak dapat dipercaya.
Pasalnya, kelima saksi yang merupakan mitra Grab ini telah dilaporkan ke kepolisian karena tidak mengembalikan kendaraan milik PT TPI.
Selain itu, ia menilai perkara ini seharusnya diajukan dalam ranah perdata bukan dibawa ke KPPU.
Sebab, permasalahannya tidak berdampak pada perekonomian atau persaingan usaha secara luas.
Untuk itu, Hotman memohon kepada majelis komisi KPPU untuk mempertimbangkan beberapa hal.
Menolak tuntutan
Pertama, menolak semua laporan tuntutan investigator; Kedua menyatakan terlapor I dan II tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran pasal 14, pasal 15 ayat 2, dan pasal 19 huruf (d).
Atau ketiga,setidak-tidaknya majelis menyatakan laporan ini tidak layak ditingkatkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Sebagai informasi, Grab dan PT TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 Ayat 2 terkait perjanjian eksklusif dan Pasal 19 huruf D terkait dengan perlakuan diskriminatif UU Nomor 5 Tahun 1999.
Pada sidang sebelumnya, Investigator KPPU Dewi Sita menyebutkan terdapat diskriminasi antara mitra pengemudi Grab yang mengunakan kendaraan milik PT TPI dan non PT TPI.
Diskriminasi itu berupa adanya prioritas bagi mitra pengemudi Grab yang mengoperasikan kendaraan milik PT TPI.
Dalam proses telaah pasar, investigator menemukan keterkaitan pasar antara Grab dan PT TPI.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Grab Dituduh Diskriminatif, Ini Jawaban Hotman Paris
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.