PP 80/2019 Dinilai sebagai Strategi Bendung Pedagang Asing di e-Commerce
Jika pemerintah tidak membuat regulasi maka dinilanya pihak yang diuntungkan hanya pedagang dari luar negeri
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence Sunarsip menyatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sudah tepat.
Sunarsip menegaskan, PP 80 tersebut menjadi pukulan tepat untuk meredam banjir pedagang asing di e-commerce dalam negeri.
"Saya setuju penerbitan regulasi ini, tapi perlu dilakukan bertahap. Jangan satu kali pukulan karena hanya akan menjadi kontraproduktif," ujarnya di kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Menurutnya, saat ini jumlah pedagang luar negeri yang masuk ke e-commerce di Indonesia kian hari makin banyak, sehingga pemerintah perlu membatasi melalui regulasi.
Jika pemerintah tidak membuat regulasi maka dinilanya pihak yang diuntungkan hanya pedagang dari luar negeri, sementara para pedagang lokal makin tertekan barang impor.
"Mereka sudah tidak bayar pajak di dalam negeri, jadi mereka yang untung. Saya lihat, jumlah antara pedagang asing dan lokal di e-commerce sudah 50 banding 50," kata Sunarsip.
Di sisi lain, PP 80 ini juga menjadi awal untuk menarik pajak dari seluruh pelaku e-commerce maupun para pedagang yang terlibat di dalamnya.
Hanya saja, lanjutnya, pemerintah perlu bijak dalam menarik pajak dan mempertimbangkan skala usaha para pedagang.
"Sosialisasi dan kerja sama yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta asosiasi juga perlu dijalin secara baik," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.