Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Empat Orang Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Gagal Bayar Jiwasraya

Bonyamin meyakini pihak swasta inilah yang jadi ujung tombak dan terlibat langsung dalam skenario pembobolan uang perusahaan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Empat Orang Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Gagal Bayar Jiwasraya
KONTAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya (persero) perlahan menuju ke ranah hukum dengan empat orang berpotensi menjadi tersangka.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mengungkapkan, empat orang tersebut berinisial HR dan HP dari internal Jiwasraya, lalu HH dan BTJ dari swasta.

"Berdasar pendalaman yang kami lakukan, 4 orang layak jadi tersangka yaitu HR, HP, HH dan BTJ," kata Bonyamin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2019).

Bonyamin meyakini pihak swasta inilah yang jadi ujung tombak dan terlibat langsung dalam skenario pembobolan uang perusahaan.

"Setidaknya ada 4 orang yang paling bertanggungjawab dan layak untuk segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)," katanya.

Baca: Ada 3 Kasus Gagal Bayar Lain di Bisnis Asuransi, Bukan Cuma Jiwasraya!

Sementara itu, gagal bayar ini diyakininya akibat dibancak oleh komplotan pemain pasar modal, sehingga MAKI menuntut penegak hukum bertindak transparan.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan, mega skandal tersebut telah merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah dan harus ada penanganan hukum.

"Penyelesaian kasus ini dilakukan secara bertele-tele oleh penegak hukum. Kami menunggu bulan ini (Desember), Januari 2020 untuk menetapkan tersangka, namun jika tidak maka bulan Februari 2020 kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya Kejaksaan menetapkan tersangka," ujar Bonyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas