Rencana Pembatasan Pembelian Tabung Gas 3 Kg Dinilai Tak Berpihak pada UMKM
Rencana pemerintah untuk membatasi penyaluran dan penyesuaian harga LPG 3 kilogram (kg) dinilai tidak mendukung keberlangsungan UMKM.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
Walaupun pemerintah mengebut skema tersebut agar proses penyaluran bisa terlaksana semester II 2020.
Untuk harga penjualan ke agen serta pengecer, juga turut dibahas dan bakal disesuaikan.
Penerapan untuk penerima subsidi gas LPG 3 Kg ini, pemerintah berkeinginan menggunakan metode batang elektrik (barcode) dan juga kartu sejenis elektrik nontunai untuk memudahkan proses.
Sementara itu, dilansir dari tayangan kanal Youtube TV One, Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menjelaskan, harga jual LPG 3 kg akan disesuaikan dengan harga pasar.
Artinya, harga jual LPG 3 kg per kilogramnya, akan sama dengan harga jual LPG 5 kg maupun 12 kg yakni sebesar 11.750 per kilogram.
"Masyarakat akan memilih sendiri (LPG) sesuai kebutuhan," tutur Djoko seperti yang disiarkan di kanal Youtube TV One, Rabu (15/1/2020).
Meskipun subsidi LPG 3 kg rencananya akan dicabut, pemerintah tetap menyiapkan pemberian subsidi bagi masyarakat miskin.
Adapun mekanisme subsidi tersebut masih dirancang agar pemberian subsidi dapat tepat sasaran.
"Kita cari data dulu, bener nggak ini orang miskin, dia berhak nggak," kata Djoko.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Rully R. Ramli/Ade Miranti Karunia)