Kinerja Industri Jasa Keuangan Sepanjang 2019 Dinilai Masih Positif
Kinerja intermediasi industri jasa keuangan tetap tumbuh baik dengan tingkat permodalan yang memadai, serta likuditas dan profil risiko yang terjaga.
Editor: Malvyandie Haryadi
Adapun tingkat permodalan industri asuransi juga masih sangat kuat, terlihat dari Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35 persen dan 789,37 persen, jauh lebih tinggi dari threshold 120 persen.
Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Dadang Sukresna menyebut, kinerja industri asuransi masih baik.
Meskipun ada masalah di beberapa perusahaan asuransi belakangan ini, namun lebih disebabkan oleh tata kelola di internal perusahaan yang tidak berjalan dengan baik.
"Intinya adalah pihak otoritas (OJK) itu sudah mengatur berbagai macam tata kelola yang baik, itu sudah ada aturannya. Perusahaan asuransi lain yang sekarang memiliki produk yang sama, selama aturan tata laksana itu dilakukan dengan baik, itu tidak masalah," ujar Dadang.
Adapun kinerja perusahaan pembiayaan pada 2019 tetap tumbuh positif sebesar 4,5 persen, dengan risiko kredit NPF terpantau stabil rendah sebesar 2,40 persen (gross) dan 0,45 persen (net). Gearing Ratio perusahaan pembiayaan yang terbilang masih rendah, yaitu sebesar 2,61 kali.
Sedangkan di pasar modal, OJK terus mendorong perusahaan-perusahaan berskala menengah untuk mendapatkan sumber pembiayaan melalui pasar modal. Penghimpunan dana melalui penawaran umum di pasar modal pada 2019 mencapai Rp 166,8 triliun dan 60 emiten baru.
Angka ini menjadi pertumbuhan emiten tertinggi di ASEAN dan nomor 7 di dunia. Total dana kelolaan investasi di pasar modal di 2019 juga meningkat dari Rp 745,77 triliun pada 2018 menjadi Rp 806,86 triliun.
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Kinerja Industri Jasa Keuangan Masih Positif