Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

CARA Lapor SPT Tahunan Pribadi via E-Filling Pajak DJP Online 2020, Terakhir Tanggal 31 Maret 2020

Simak cara lapor SPT Tahunan Pribadi lewat E-Filling Pajak di situs DJP Online, batas waktu penyampaian pada 31 Maret 2020.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in CARA Lapor SPT Tahunan Pribadi via E-Filling Pajak DJP Online 2020, Terakhir Tanggal 31 Maret 2020
Twitter @DitjenPajakRI
CARA Lapor SPT Tahunan Pribadi via E-Filling Pajak DJP Online 2020, Terakhir Tanggal 31 Maret 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara lapor SPT Tahunan Pribadi lewat E-Filling Pajak di situs DJP Online, batas waktu penyampaian pada 31 Maret 2020.

Setiap tahun, masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPW) dan berpenghasilan wajib mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Kewajiban melaporkan SPT melekat pada wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas.

SPT berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Kabar gembiranya, sejak beberapa tahun lalu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membuka layanan via online bagi masyarakat yang ingin melaporkan SPT.

Pelaporan SPT via online dilakukan dengan cara mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi Online Pajak atau DJP Online.

Baca: Panduan Isi Laporan SPT Tahunan Secara Online Pakai E-Filling

Baca: Batas Akhir Laporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2020, Berikut Cara Pengisian Melalui DJP Online

(Link situs untuk mengakses e-Filing SPT Tahunan Pribadi ada di tengah berita)

BERITA TERKAIT

Dilansir online-pajak.com, sebelum mengetahui cara mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi secara online, ada beberapa hal yang harus dipahami.

Pertama, tidak setiap orang perlu dan wajib mengisi SPT Tahunan Pribadi.

Mereka yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta atau lebih dari Rp 5 juta per bulan. 

Bagi masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi memiliki NPWP, tetap wajib mengisi SPT.

Hanya saja penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak kena wajib pajak.

Selain itu, pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT Tahunan Pribadi akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi via online adalah mendapatkan kode E-FIN (Electronic Filing Identification Number).

Baca: Login DJP Online Pajak, Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Pakai E-Filling

Baca: Cara Dapat Nomor EFIN untuk Daftar Akun di DJP Online, Batas Waktu Lapor SPT Tahunan hingga 31 Maret

SPT Login
SPT Login (DJPOnline.pajak.go.id)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas